Gaji PPPK 2026 kembali menarik perhatian publik, khususnya bagi lulusan sarjana (S1/D4) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Banyak calon pegawai kontrak pemerintah ingin mengetahui secara detail besaran gaji yang akan diterima sesuai ketentuan terbaru.
Mengacu pada regulasi yang masih berlaku, lulusan Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D4) yang diangkat sebagai PPPK ditempatkan pada golongan IX.
Skema penggajian PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang hingga kini menjadi dasar resmi penetapan gaji PPPK.
Sistem Golongan dan Gaji PPPK 2026
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan 17 golongan gaji PPPK yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Golongan I hingga III diperuntukkan bagi lulusan SD, golongan IV bagi lulusan SMP, dan golongan V bagi lulusan SMA.
Sementara itu, lulusan Diploma I (D1) berada di golongan VI, dan lulusan Diploma II (D2) menempati golongan VII hingga VIII. Adapun lulusan S1/D4 secara otomatis masuk ke dalam PPPK golongan IX.
Rincian Gaji PPPK Golongan IX Tahun 2026
Rincian Gaji PPPK Golongan IX Tahun 2026 menjadi informasi penting bagi lulusan sarjana dan Diploma IV yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji pokok ditetapkan berdasarkan masa kerja dan mengalami kenaikan secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah.
Dilansir dari Klikpendidikan.id, berikut gambaran lengkap gaji PPPK golongan IX tahun 2026 yang perlu diketahui:
- Masa kerja 0–1 tahun: Rp3.203.600
- Masa kerja 2–3 tahun: Rp3.304.400
- Masa kerja 4–5 tahun: Rp3.408.500
- Masa kerja 6–7 tahun: Rp3.515.900
- Masa kerja 8–9 tahun: Rp3.626.600
- Masa kerja 10–11 tahun: Rp3.740.800
- Masa kerja 16–17 tahun: Rp4.105.500
- Masa kerja 20–21 tahun: Rp4.368.200
- Masa kerja 22–23 tahun: Rp4.505.800
- Masa kerja 24–25 tahun: Rp4.647.700
- Masa kerja 28–29 tahun: Rp4.945.100
- Masa kerja 30–31 tahun: Rp5.100.800
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500
Gaji PPPK Sarjana Bisa Tembus Rp5 Juta
Dengan struktur tersebut, gaji PPPK 2026 untuk lulusan sarjana memang berpotensi menembus angka Rp5 juta. Namun, nominal tersebut baru dapat dicapai setelah puluhan tahun masa kerja, sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Fakta ini menjadi catatan penting bagi calon PPPK agar memahami sejak awal struktur gaji, jenjang golongan, dan masa kerja sebelum memutuskan berkarier sebagai pegawai kontrak pemerintah.
Kesimpulan
Gaji PPPK 2026, khususnya bagi lulusan sarjana yang berada pada golongan IX, disusun secara bertahap sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang berlaku.
Meski gaji pokok awal masih berada di kisaran Rp3 jutaan, nominal tersebut akan terus meningkat seiring lamanya masa pengabdian. Gaji PPPK sarjana dapat menembus Rp5 juta, namun baru tercapai setelah puluhan tahun masa kerja.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap struktur gaji dan jenjang karier menjadi hal penting bagi calon PPPK agar memiliki gambaran realistis sebelum memilih jalur pegawai kontrak pemerintah.
Sumber: Klikpendidikan.id




