Gaji PPPK 2025 Tertinggi Capai Rp7 Juta, Cek Daftar Lengkap Berdasarkan Golongan dan Tunjangannya
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 mengalami penyesuaian dan kini bisa mencapai hingga Rp7 juta per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja.
Informasi ini penting diketahui bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2025.
Penyesuaian gaji PPPK 2025 ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, karena belum ada aturan baru yang menggantikannya.
Faktor Penentu Gaji PPPK 2025
Besaran gaji pokok PPPK 2025 ditentukan oleh beberapa faktor utama, antara lain:
-
Golongan PPPK
-
Lokasi penempatan
-
Masa kerja
-
Kenaikan rata-rata sekitar Rp200.000 dari tahun sebelumnya
Selain PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka peluang untuk PPPK Paruh Waktu, yang diperuntukkan bagi honorer yang tidak lolos seleksi penuh.
Gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan beban kerja, namun tidak sebesar gaji PPPK penuh waktu.
Daftar Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
-
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Catatan: Gaji PPPK 2025 bisa menembus Rp6 juta untuk pegawai yang berada di Golongan XIII ke atas, tergantung masa kerja yang dimiliki.
Daftar Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang cukup signifikan, meliputi:
-
Tunjangan keluarga: untuk suami/istri dan maksimal dua anak
-
Tunjangan pangan: termasuk uang makan dan tunjangan beras
-
Tunjangan jabatan struktural: bagi yang memiliki jabatan struktural
-
Tunjangan jabatan fungsional: tergantung posisi fungsional yang dijabat
-
Tunjangan khusus daerah terpencil: untuk PPPK yang ditempatkan di wilayah khusus seperti Papua dan daerah rawan
-
Tunjangan guru dan dosen: khusus untuk tenaga pendidik
Kesimpulan
Gaji PPPK tahun 2025 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya dan bisa mencapai Rp7 juta untuk golongan tertinggi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan resmi dari pemerintah.
Informasi ini sangat penting untuk diketahui oleh para honorer yang sedang dalam proses seleksi agar memiliki gambaran yang jelas terkait hak keuangan mereka.



