Gaji PPPK 2025: Setelah Terima SK Pengangkatan, Ini Besaran Gaji Bulanan Sesuai Golongan
Kabar baik bagi peserta seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi masing-masing, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai menerima gaji bulanan dan hak sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa batas akhir penyampaian usulan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN adalah 10 September 2025.
TMT PPPK dan Jadwal Pengangkatan Resmi
TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan PPPK ditetapkan tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal masuk usulan ke BKN.
Bagi instansi yang belum mendapat pertimbangan teknis hingga akhir Agustus 2025, maka TMT pengangkatan ditetapkan per 1 Oktober 2025.
Dengan demikian, proses resmi pengangkatan PPPK 2024 dipastikan selesai paling lambat 1 Oktober 2025, dan akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja.
Syarat Pengangkatan PPPK Sebelum Terima Gaji
Sebelum PPPK bisa menerima gaji, instansi terkait wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN.
- Mendapatkan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
- Menerbitkan keputusan pengangkatan ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Menyediakan anggaran gaji dan sarana pendukung.
Daftar Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK terbaru tahun 2025 ditentukan oleh golongan jabatan, dengan kisaran sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Penyerahan SK PPPK Jadi Tahap Akhir Sebelum Gajian
Proses penyerahan SK PPPK dan penandatanganan kontrak kerja menjadi tahap akhir sebelum para PPPK mulai menerima gaji bulanan secara resmi.
Jika seluruh proses berjalan lancar, maka para ASN dari jalur PPPK akan menerima hak-hak mereka mulai triwulan akhir 2025.



