Bulan Maret 2026 yang betepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, banyak pensiunan mulai mempertanyaan kepastian pencairan gaji hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Menjelang Ramdhan, nominal gaji pensiunan PNS yang dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dipastikan masih sama seperti sebelumnnya.
Hingga kini belum ada kenaikan karena pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait penyesuaian gaji, baik untuk PNS aktif maupun pensiunan,.
Walaupun wacana kenaikan gaji PNS tahun 2026 sedang dalam pembahasan, belum ada keputusan resmi yang bisa dijadikan dasar huku.
Pernyataan Menteri Keuangan Soal Kenaikan Gaji
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa dirinya belum menerima rincian resmi mengenai rencana kenaikan gaji ASN pada tahun mendatang.
Hal ini membuat kepastian kenaikan gaji ASN dan pensiunan di tahun 2026 masih belum dapat dipastikan.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu yang dilansir dari RadarKediri.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Taspen Pastikan Tidak Ada Pengurangan Hak
PT Taspen (Persero) juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan maupun pencairan rapel gajil pensiunan.
“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait. Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiun,” tukasnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomoor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negri Sipil dan Janda/Dudanya, Penyesuaian terakhir telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Dengan demikian, nominal yang diterima saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak tanggal tersebut.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP 8 Tahun 2024
Besaran gaji pensiunan saat ini masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Penyesuaian terakhir telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024 dengan kenaikan pokok sekitar 12 persen. Hingga akhir 2025 dan memasuki 2026, nominal tersebut masih menjadi acuan karena belum ada aturan baru yang menggantikannya.
Sementara itu, untuk gaji ASN aktif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan Maret 2026
Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan akan tetap dilakukan tepat waktu. Untuk bulan Maret 2026, pencairan dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Pemerintah disebut tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah terbaru guna menyesuaikan gaji pensiunan agar selaras dengan kebijakan kenaikan gaji ASN aktif. Namun, aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum resmi diterbitkan.
Taspen menyatakan dana telah dipersiapkan dan siap disalurkan apabila regulasi baru telah disahkan. Sampai ada keputusan resmi, nominal gaji pensiunan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut kisaran gaji pensiunan sesuai ketentuan PP 8 Tahun 2024:
-
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tunjangan Yang Diterima Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan juga memperoleh beberapa tunjangan yang dibayarkan bersamaan setiap bulan, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan instansi
Taspen kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar terkait pencairan gaji pensiun dan selalu merujuk pada sumber resmi untuk mendapatkan kepastian informasi.
Kesimpulan
Semoga ke depannya ada kebijakan yang dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan lebih baik bagi seluruh pensiunan.
Sumber Refrensi
- https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787195061/gaji-pensiunan-pns-maret-2026-tetap-cair-nominalnya-oleh-taspen-diberikan-sesuai-peraturan-pemerintah-no-82024




