Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Tahun 2025 Resmi Disepakati Presiden, Ini Besaran Terbarunya
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia untuk tahun 2025 dipastikan mengalami perubahan, mengikuti golongan terakhir yang diterima saat masih aktif bekerja.
Pada tahun 2024, gaji pensiun PNS sudah naik sebesar 12 persen di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk tahun 2025, kabar terbaru menyebutkan bahwa gaji pensiunan PNS akan kembali naik sekitar 16 persen.
Namun, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai kenaikan tersebut.
Berikut ini daftar estimasi gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV tahun 2025 berdasarkan golongan terakhir:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
-
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
-
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
-
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan PNS diharapkan terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah terkait keputusan final mengenai besaran gaji pensiun tahun 2025.
Kenaikan gaji ini menjadi kabar positif untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS di Indonesia.



