Isu kesejahteraan PPPK paruh waktu kembali menarik perhatian masyarakat.
Kali ini, sorotan mengarah ke Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat.
Perhatian publik muncul setelah diketahui bahwa penghasilan PPPK paruh waktu yang tergolong rendah masih dikenai potongan zakat sebesar 2,5 persen.
Informasi tersebut mencuat seiring beredarnya slip gaji PPPK paruh waktu yang memperlihatkan adanya pemotongan zakat dari penghasilan bulanan mereka.
Kondisi ini memicu polemik, mengingat besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu dinilai belum mencukupi standar kelayakan.
Bahkan, jumlah penghasilan tersebut disebut berada di bawah batas nisab zakat penghasilan.
Gaji PPPK Paruh Waktu Lotim Dinilai Rendah
Dilansir dari PojokSatu.com Pendapatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur tercatat hanya berkisar ratusan ribu rupiah setiap bulan.
Salah satu slip gaji yang beredar memperlihatkan penghasilan sekitar Rp650 ribu, yang kemudian masih dikenai potongan zakat sebesar 2,5 persen.
Akibat adanya potongan tersebut, jumlah gaji bersih yang diterima PPPK paruh waktu menjadi semakin berkurang.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat para PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, besaran penghasilan yang diterima dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka pikul.
Tetap Dikenai Potongan Zakat 2,5 Persen
Hal yang paling menyita perhatian publik adalah adanya pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan PPPK paruh waktu.
Dalam ketentuan zakat penghasilan, kewajiban membayar zakat pada umumnya diberlakukan jika pendapatan telah memenuhi batas nisab, yakni setara dengan nilai 85 gram emas per tahun.
Sementara itu, besaran penghasilan PPPK paruh waktu di Lombok Timur dinilai masih jauh di bawah ambang tersebut.
Oleh sebab itu, kebijakan pemotongan zakat secara otomatis dari gaji yang relatif kecil ini dianggap tidak wajar dan memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Baznas Lombok Timur Beri Tanggapan
Menanggapi polemik yang mencuat, Ketua Baznas Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Kamli, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kebijakan pemotongan zakat tersebut.
“Belum kami dapat infonya. InsyaAllah besok dikomunikasikan sama OPD terkait,” ujar Muhammad Kamli, dikutip dari SuaraNTB, 6 Februari 2026.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Baznas Lombok Timur belum dilibatkan secara resmi dalam proses atau mekanisme pemotongan zakat dari gaji PPPK paruh waktu.
Polemik dan Tanggapan Publik
Peristiwa ini memunculkan berbagai respons dari masyarakat.
Sebagian pihak menilai pemotongan zakat dari penghasilan yang tergolong sangat rendah dinilai kurang tepat dan dikhawatirkan justru membebani PPPK paruh waktu.
Terlebih, kewajiban zakat pada prinsipnya hanya berlaku bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan tertentu, termasuk batas nisab.
Namun, ada pula pendapat yang menyebutkan bahwa apabila pemotongan tersebut dimaksudkan sebagai infak atau sedekah, maka semestinya bersifat sukarela dan tidak diterapkan secara otomatis melalui sistem pengupahan.
Dorongan untuk Evaluasi Kebijakan
Polemik pemotongan zakat sebesar 2,5 persen ini kembali memicu pembahasan yang lebih luas terkait kebijakan PPPK paruh waktu.
Terutama yang berkaitan dengan aspek kesejahteraan dan perlindungan pendapatan pegawai.
Berbagai pihak mendorong pemerintah daerah agar melakukan peninjauan menyeluruh, baik terhadap besaran penghasilan maupun sistem pemotongan yang diterapkan.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa penerapan kebijakan administratif secara menyeluruh perlu disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
Khususnya bagi pegawai yang memiliki tingkat penghasilan rendah.
Kesimpulan
Kasus pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji PPPK paruh waktu di Lombok Timur menuai sorotan karena penghasilan yang diterima tergolong rendah, sehingga mendorong desakan agar pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan demi keadilan dan kesejahteraan pegawai.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087165062/gaji-pppk-paruh-waktu-lotim-sudah-kecil-masih-harus-dipotong-zakat-25-persen




