Gaji ke-13 TNI! Cek Besaran Dana yang Disalurkan untuk Setiap Golongannya!

Gaji ke-13 TNI! Cek Besaran Dana yang Disalurkan untuk Setiap Golongannya!

Pemerintah telah menetapkan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair pada bulan Juni 2025. Meski belum ada tanggal pasti, ketentuan ini disesuaikan dengan masuknya tahun ajaran baru pendidikan, sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan ekonomi keluarga prajurit.

Komponen Gaji ke-13 TNI

Gaji ke-13 untuk TNI terdiri dari lima komponen utama, yaitu:





Seluruh komponen ini merujuk pada penghasilan yang diterima prajurit TNI pada bulan Mei 2025. Jika pencairan dilakukan setelah bulan Juni, besaran tetap mengacu pada penghasilan Mei.

Rincian Gaji Pokok TNI 2025 per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok TNI yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:







Tujuan Diberikannya Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan membantu prajurit TNI dalam menghadapi beban biaya tahun ajaran baru, khususnya untuk kebutuhan pendidikan anak. Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenai potongan iuran atau pemotongan lain kecuali pajak penghasilan, yang akan ditanggung oleh negara.

Dengan kebijakan ini, TNI mendapatkan tambahan penghasilan penuh untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.

Exit mobile version