Gaji ke-13 TNI! Cek Besaran Dana yang Disalurkan untuk Setiap Golongannya!
Pemerintah telah menetapkan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair pada bulan Juni 2025. Meski belum ada tanggal pasti, ketentuan ini disesuaikan dengan masuknya tahun ajaran baru pendidikan, sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan ekonomi keluarga prajurit.
Komponen Gaji ke-13 TNI
Gaji ke-13 untuk TNI terdiri dari lima komponen utama, yaitu:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Seluruh komponen ini merujuk pada penghasilan yang diterima prajurit TNI pada bulan Mei 2025. Jika pencairan dilakukan setelah bulan Juni, besaran tetap mengacu pada penghasilan Mei.
Rincian Gaji Pokok TNI 2025 per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok TNI yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
-
-
Golongan I – Tamtama
- Prajurit Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Prajurit Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Prajurit Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
- Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600
- Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
-
Golongan II – Bintara
- Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
-
-
-
Golongan III – Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.096.500
- Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
-
Golongan IV – Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
-
-
Golongan IV – Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama: Rp3.553.800 – Rp5.810.100
- Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Letnan Jenderal / Laksamana Madya / Marsekal Madya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
- Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Tujuan Diberikannya Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan membantu prajurit TNI dalam menghadapi beban biaya tahun ajaran baru, khususnya untuk kebutuhan pendidikan anak. Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenai potongan iuran atau pemotongan lain kecuali pajak penghasilan, yang akan ditanggung oleh negara.
Dengan kebijakan ini, TNI mendapatkan tambahan penghasilan penuh untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.



