Gaji ke-13 Tahun 2026 : Rincian Jadwal Pembayaran, Kategori Penerima, dan Nominalnya

Gaji ke-13 Tahun 2026 : Rincian Jadwal Pembayaran, Kategori Penerima, dan Nominalnya

Gaji ke-13 Tahun 2026 : Rincian Jadwal Pembayaran, Kategori Penerima, dan Nominalnya

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur negara sekaligus bantuan biaya pendidikan bagi keluarga ASN. Berdasarkan regulasi terbaru, Gaji ke-13 dijadwalkan cair mulai Juni 2026.

Namun, jika terdapat kendala teknis di beberapa instansi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni tersebut. Pencairan ini secara rutin dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah untuk membantu meringankan beban pengeluaran pendidikan bagi anak-anak pegawai.



Daftar Penerima Gaji ke-13

Penerima manfaat ini mencakup spektrum yang luas di lingkungan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Kategori penerima meliputi:




Rincian Besaran dan Komponen Pembayaran

Besaran Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan secara penuh (100%) tanpa potongan iuran wajib, dengan komponen yang didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Bagi pimpinan dan pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural (LNS), berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 yang diberikan:

Komponen Gaji ke-13

Besaran Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  1. Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja.
  2. Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
  3. Tunjangan Pangan: Berupa tunjangan beras dalam bentuk uang.
  4. Tunjangan Jabatan/Umum: Sesuai dengan posisi atau struktural pegawai.
  5. Tunjangan Kinerja (Tukin): Bagi instansi pusat, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi instansi daerah, sesuai dengan pagu anggaran masing-masing daerah.




Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan

Pemberian Gaji ke-13 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Proses pencairannya dilakukan melalui:

Dana kemudian ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Kesimpulan

Besaran Gaji ke-13 diberikan sebesar 100% dari komponen penghasilan bulan Mei 2026, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (atau TPP bagi daerah). Proses pencairannya dilakukan secara otomatis melalui rekening masing-masing tanpa potongan iuran wajib.



Sumber

https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-8476442/pencairan-gaji-ke-13-tahun-2026-jadwal-cair-daftar-penerima-dan-besarannya

Exit mobile version