• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Gaji ke-13 PNS Segera Cair! Berikut Penjelasan dari Bu Sri Mulyani

Fai Demplon by Fai Demplon
4 Mei 2025
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Gaji ke-13 PNS Segera Cair! Berikut Penjelasan dari Bu Sri Mulyani
    • Apa Itu Gaji ke-13?
    • Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?
    • Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
      • Golongan I
      • Golongan II
      • Golongan III
      • Golongan IV
    • Penegasan dari Sri Mulyani
    • Siapa Saja yang Berhak?
      • PNS aktif
      • Pensiunan PNS
      • PPPK
      • Penerima pensiun dan tunjangan lain yang sah
      • Tidak termasuk ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat atau memiliki sanksi disiplin
    • Tips Agar Pencairan Lancar
      • Kesimpulan:

Gaji ke-13 PNS Segera Cair! Berikut Penjelasan dari Bu Sri Mulyani

Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan! Gaji ke-13 tahun 2025 dipastikan segera cair dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur pencairan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para abdi negara.

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai dukungan untuk memenuhi kebutuhan, terutama di masa tahun ajaran baru anak sekolah. Komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (bagi yang aktif)

Untuk pensiunan, besarannya disesuaikan dengan uang pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.



Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?

Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi di Istana Merdeka pada 11 Maret 2025 lalu.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Sri Mulyani, dalam PMK No. 23 Tahun 2025, turut menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat bulan Juni, dan bila belum memungkinkan, akan dibayarkan selambat-lambatnya pada bulan Juli 2025.

Untuk pensiunan, pencairan gaji ke-13 dilakukan oleh PT Taspen, langsung melalui rekening masing-masing penerima.



Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat pensiun. Berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12%:

    • Golongan I

      • IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
      • IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
      • IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
      • ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
    • Golongan II

      • IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
      • IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
      • IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
      • IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800




  • Golongan III

    • IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
    • IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
    • IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
    • IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
  • Golongan IV

    • IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
    • IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
    • IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
    • IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
    • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008




Penegasan dari Sri Mulyani

Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan secara penuh, tanpa adanya pemotongan atau penyesuaian karena efisiensi anggaran seperti yang sempat terjadi di masa pandemi.

“Pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pegawai dan pensiunan. Ini juga mendukung daya beli masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Sri Mulyani.

Siapa Saja yang Berhak?

Gaji ke-13 diberikan kepada:

  • PNS aktif

  • Pensiunan PNS

  • PPPK

  • Penerima pensiun dan tunjangan lain yang sah

  • Tidak termasuk ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat atau memiliki sanksi disiplin




Tips Agar Pencairan Lancar

Bagi para pensiunan, penting untuk memastikan bahwa data rekening yang tercatat di PT Taspen sudah benar dan terbaru. Hal ini guna menghindari keterlambatan atau kegagalan transfer saat gaji ke-13 dicairkan.

Kesimpulan:

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, dengan besaran sesuai golongan dan ketentuan PP No. 8 Tahun 2024. Pemerintah melalui Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan dilakukan penuh dan tidak terpengaruh kebijakan efisiensi anggaran.

Tags: gaji 13 pnsjadwal gaji 13kapan gaji 13 keluarketentuan gaji 13pegawai negeri sipilPencairan Gaji 13pnsSri Mulyani
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Update Bansos 2026: Panduan Cek Bantuan Februari Pakai KTP

Update Bansos 2026: Panduan Cek Bantuan Februari Pakai KTP

Update Bansos 2026? Panduan Cek Bantuan Februari Pakai KTP

Cara Cek Bansos PKH yang Cair Februari 2026, Ini Jadwal dan Besarannya

Cara Cek Bansos PKH yang Cair Februari 2026, Ini Jadwal dan Besarannya

Cara Cek Bansos PKH yang Cair Februari 2026, Ini Jadwal dan Besarannya

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2026, Tahap 1 Cair Februari

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2026, Tahap 1 Cair Februari

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2026, Tahap 1 Cair Februari

Cek Sekarang! Info Bansos Kementerian Sosial Februari 2026

Cek Sekarang! Info Bansos Kementerian Sosial Februari 2026

Cek Sekarang! Info Bansos Kementerian Sosial Februari 2026

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial