Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Besaran dan Cara Pencairannya
Kabar baik untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, PPPK, dan pensiunan!
Pemerintah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025?
Gaji ke-13 akan diberikan kepada kelompok berikut:
-
PNS aktif
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
TNI dan Polri
-
Hakim
-
Pensiunan, termasuk janda/duda pensiunan ASN
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
-
Waktu pencairan: Mulai Juni 2025
-
Pensiunan wajib melakukan autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen sebelum pencairan dana dilakukan
-
Proses autentikasi mencakup:
Verifikasi NIK dan nomor Taspen
Swafoto dan pemindaian sidik jari (jika perangkat mendukung)
Rincian Komponen Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025
Berikut komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13:
-
Gaji pokok atau pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)
-
Tambahan penghasilan untuk ASN aktif
-
Tunjangan kinerja (Tukin)
100% untuk ASN pusat
Disesuaikan kemampuan daerah untuk ASN daerah
Besaran Gaji Pokok Pensiunan sebagai Dasar Gaji ke-13
-
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
-
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Gaji ke-13 Juga Berlaku untuk Pejabat dan Pegawai Non-ASN
-
Pimpinan lembaga nonstruktural: ±Rp31,4 juta
-
Wakil ketua lembaga: ±Rp29,6 juta
-
Anggota/Sekretaris lembaga: ±Rp28,1 juta
-
Pegawai non-ASN lulusan SD dengan masa kerja 0–10 tahun: ±Rp4,2 juta
-
Pegawai non-ASN lulusan S2/S3 dengan pengalaman >20 tahun: ±Rp9 juta
Syarat dan Ketentuan Gaji ke-13 2025
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak atas gaji ke-13
-
ASN yang bekerja di luar instansi pemerintah dan mendapat gaji dari lembaga lain juga tidak mendapat hak gaji ke-13
Kesimpulan
Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan pencairan, terutama untuk para pensiunan ASN, agar gaji ke-13 bisa segera masuk ke rekening.
Gunakan gaji ini secara bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak-anak di tahun ajaran baru.



