Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025! Ini Besaran yang Ditetapkan Sri Mulyani per Golongan
Kabar gembira untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa gaji ke-13 PNS tahun 2025 akan cair pada bulan Juni.
Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, telah menetapkan besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dari semua golongan.
Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan dan dukungan untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
Gaji ke-13 untuk PNS dijadwalkan cair pada Juni 2025, dan langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai tanpa perlu pengajuan tambahan.
Rincian Gaji Pokok PNS yang Jadi Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji pokok berdasarkan golongan PNS. Berikut daftar lengkap nominalnya:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Komponen Tambahan Gaji ke-13 PNS 2025
Selain gaji pokok, gaji ke-13 juga mencakup tunjangan lainnya, tergantung sumber pendanaan (APBN atau APBD):
PNS Pusat (APBN)
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan/umum
-
Tunjangan kinerja
PNS Daerah (APBD)
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan/umum
-
Tambahan penghasilan (TPP)
Kesimpulan
Gaji ke-13 bagi PNS tahun 2025 sudah ditetapkan dan akan cair pada Juni.
Nominalnya bervariasi sesuai golongan dan ditambah komponen tunjangan.
Pastikan data Anda di instansi tempat bekerja sudah lengkap agar proses pencairan lancar.
Untuk update resmi, Anda bisa pantau situs Kementerian Keuangan atau platform instansi terkait.




