Gaji Ke-13 PNS 2025: Besaran Dana dan Cara Pencairannya
Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan! Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dimulai pada bulan Juni mendatang. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan biaya pendidikan di awal tahun ajaran baru.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Hakim
-
Pensiunan PNS dan janda/duda pensiunan
Jadwal Pencairan
-
Mulai pencairan: Juni 2025
-
Pensiunan wajib autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen sebelum pencairan
Komponen Gaji Ke-13
-
Gaji pokok atau pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)
-
Tambahan penghasilan bagi ASN aktif
-
Tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat, menyesuaikan kemampuan daerah untuk ASN daerah)
Besaran Gaji Pokok Pensiunan (Dasar Gaji Ke-13)
-
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
-
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Besaran Gaji Ke-13 untuk Pejabat dan Pegawai Non-ASN
-
Pimpinan lembaga nonstruktural: sekitar Rp31,4 juta
-
Wakil ketua lembaga: sekitar Rp29,6 juta
-
Sekretaris/anggota: sekitar Rp28,1 juta
-
Pegawai non-ASN dengan pendidikan SD dan masa kerja 0-10 tahun: Rp4,2 juta
-
Pegawai non-ASN dengan pendidikan S2/S3 dan masa kerja di atas 20 tahun: sekitar Rp9 juta
Syarat Pencairan Gaji Ke-13 bagi Pensiunan
-
Melakukan registrasi di aplikasi Andal by Taspen menggunakan NIK dan nomor Taspen
-
Verifikasi biometrik (swafoto dan scan sidik jari jika perangkat mendukung)
Ketentuan Khusus
-
PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima gaji ke-13
-
PNS yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi lain juga tidak menerima
Pastikan kamu melakukan semua prosedur yang diperlukan agar gaji ke-13 bisa cair tepat waktu! Kalau ingin informasi lain terkait gaji PNS atau tunjangan, tinggal bilang ya!



