Gaji ke-13 Pensiunan PNS Diprediksi Cair di Juni 2025, Cek Nominalnya
Menjelang pertengahan tahun 2025, kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memprediksi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025. Gaji ke-13 ini menjadi tambahan pendapatan yang sangat dinantikan, terutama untuk membantu kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS dilakukan tanpa persyaratan rumit dan proses otentikasi yang merepotkan. Oleh karena itu, penting bagi para pensiunan untuk mengetahui nominal serta jadwal pencairan gaji ke-13 agar bisa mempersiapkan diri dengan baik.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Pencairan akan dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing pensiunan
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan serta masa kerja terakhir sebelum mereka pensiun. Berikut adalah estimasi nominal gaji ke-13 sesuai dengan golongan:
- Golongan I: Rp1. 748. 100 – Rp2. 256. 700
- Golongan II: Rp1. 748. 100 – Rp3. 208. 800
- Golongan III: Rp1. 748. 100 – Rp4. 029. 500
- Golongan IV: Rp1. 748. 100 – Rp4. 957. 000
Perlu diingat bahwa nominal tersebut dapat bervariasi, tergantung pada tunjangan yang diterima oleh masing-masing pensiunan.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Berbeda dengan PNS aktif yang menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan, pensiunan PNS mendapatkan gaji ke-13 berupa:
- Nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir
- Tidak termasuk tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan
- Di sisi lain, gaji ke-13 ini tetap menjadi tambahan yang berarti untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.
Cek nominal gaji ke-13 Anda secara online
- Unduh aplikasi Andal by Taspen di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi akun dengan memasukkan NIK, Nomor Taspen (NOTAS), dan Nomor KPE (jika ada).
- Verifikasi akun lewat kode OTP yang dikirim via SMS atau email.
- Lakukan autentikasi biometrik dengan swafoto dan pemindaian sidik jari (jika perangkat mendukung).
- Cek status dan nominal gaji ke-13 di menu “Pencairan Gaji Pensiun” > “Gaji ke-13”.
- Jika ada perubahan data rekening atau nomor ponsel, gunakan menu “Perbarui Data” dan unggah dokumen pendukung.
Selain aplikasi, Anda juga bisa cek melalui situs resmi PT Taspen di https://www.taspen.co.id dengan memasukkan NIP dan data pendukung.



