Gaji ke-13 Pensiunan Guru dan Dosen PNS Cair 2 Juni 2025 Lewat Taspen, Ini Komponen dan Ketentuannya
Kabar baik untuk para pensiunan guru dan dosen PNS! Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025.
Penyaluran dilakukan secara otomatis melalui PT Taspen, tanpa perlu pengajuan ulang atau verifikasi data tambahan.
Gaji ke-13 Cair Melalui PT Taspen Tanpa Pengajuan
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, seluruh pensiunan, termasuk pensiunan guru dan dosen PNS, tetap berhak menerima gaji ke-13 secara penuh. Proses pencairan gaji ke-13 dilakukan langsung oleh PT Taspen dan dana akan masuk ke rekening masing-masing pensiunan.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan Guru dan Dosen PNS
Gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan guru dan dosen meliputi komponen berikut:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan
Semua komponen dihitung berdasarkan jumlah hak yang diterima pada bulan Mei 2025.
Tidak ada potongan iuran atau cicilan kredit pensiun, dan yang lebih menggembirakan, pajak penghasilan atas gaji ke-13 ditanggung pemerintah.
Tambahan Tunjangan dalam Gaji ke-13
Berikut rincian tambahan tunjangan yang termasuk dalam gaji ke-13:
-
Tunjangan Suami/Istri
Sebesar 10% dari pensiun pokok, disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif. -
Tunjangan Anak
Sebesar 2% dari pensiun pokok per anak, maksimal dua anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun. -
Tunjangan Pangan
Diberikan senilai Rp72.420 per orang, setara 10 kg beras per jiwa, maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga.
Ketentuan Tambahan: Siapa yang Berhak Menerima?
-
Bila seorang pensiunan menerima dua jenis pensiun, seperti sebagai PNS dan pejabat negara, gaji ke-13 hanya diberikan sekali berdasarkan nominal terbesar.
-
Jika juga menerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk keduanya.
-
Pensiunan yang baru efektif per 1 Mei 2025, pencairan dilakukan oleh PT Taspen.
-
Untuk pensiunan per 1 Juni 2025, penyaluran dilakukan oleh instansi tempat kerja sebelumnya.
Kesimpulan
Proses pencairan gaji ke-13 pensiunan guru dan dosen PNS 2025 berlangsung otomatis dan efisien melalui PT Taspen, dimulai 2 Juni 2025.
Dengan komponen lengkap dan pajak yang ditanggung pemerintah, kebijakan ini diharapkan meringankan beban para pensiunan dan menjadi bentuk penghargaan atas jasa mereka di dunia pendidikan



