Gaji ke-13 CPNS, PPPK, dan Pensiunan Cair di 2025! Ini 2 Ketentuan Resmi dari Sri Mulyani
Pemerintah kembali mengumumkan kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan para pensiunan. Gaji ke-13 tahun 2025 akan tetap diberikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun ini akan mengikuti dua ketentuan penting.
Simak penjelasan lengkapnya agar tidak ketinggalan informasi terkait jadwal dan komponen gaji ke-13 tahun 2025 yang ditunggu banyak orang!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025?
Berdasarkan PMK terbaru, terdapat empat kategori penerima gaji ke-13, yaitu:
-
Aparatur Negara
-
Pensiunan
-
Penerima Pensiun
-
Penerima Tunjangan
Untuk kategori Aparatur Negara, gaji ke-13 diberikan kepada:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota POLRI
-
Pejabat Negara
Sementara itu, gaji ke-13 bagi pensiunan mencakup:
-
Pensiunan PNS
-
Pensiunan TNI dan Polri
-
Pensiunan Pejabat Negara
-
Penerima tunjangan pensiun
Komponen Gaji ke-13 PPPK dan CPNS Tahun 2025
Untuk ASN aktif seperti PPPK, CPNS, dan PNS, gaji ke-13 bersumber dari APBN dan meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, dan golongan
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan
Bagi pensiunan, gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri dari:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan (jika berlaku)
Hal ini memastikan bahwa para pensiunan tetap mendapat perhatian dari pemerintah untuk menunjang kesejahteraan di masa tua.
Kapan Gaji ke-13 2025 Dibayarkan?
Menurut PMK 23/2025, Sri Mulyani menetapkan dua ketentuan utama mengenai waktu pencairan gaji ke-13:
-
Ketentuan pertama: Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
-
Ketentuan kedua: Jika belum dapat dicairkan di bulan Juni, maka pembayaran dilakukan setelah Juni 2025, sesuai kesiapan anggaran masing-masing instansi.
Jadi, masyarakat yang termasuk penerima tidak perlu khawatir jika belum menerima pencairan di awal Juni, karena pembayaran tetap akan dilakukan menyusul.
Kesimpulan
Dengan adanya gaji ke-13 CPNS, PPPK, hingga pensiunan di tahun 2025, pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan penghargaan atas pengabdian ASN dan memastikan kesejahteraan pensiunan.
Pastikan Anda selalu mengecek informasi resmi dari Kementerian Keuangan, BKD, atau instansi terkait agar tidak tertipu informasi hoaks.
Gunakan kata kunci pencarian seperti “jadwal gaji ke-13 CPNS 2025”, “komponen gaji ke-13 PPPK 2025”, dan “PMK 23 Tahun 2025 Sri Mulyani” untuk update terbaru.



