Gaji ke-13 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Prediksi dan Aturan Lengkapnya

Gaji ke-13 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Prediksi dan Aturan Lengkapnya

Gaji ke-13 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Prediksi dan Aturan Lengkapnya

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi aparatur negara, mulai dari ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Kebijakan ini menjadi salah satu yang paling dinantikan karena biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026.

Regulasi tersebut menjadi dasar resmi pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara maupun pensiunan.



Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, penyaluran diperkirakan dimulai pada awal Juni 2026. Pada 2025 lalu, gaji ke-13 mulai dicairkan sejak 2 Juni kepada ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administrasi di masing-masing instansi.

Karena itu, jadwal pencairan bisa berlangsung bertahap tergantung kesiapan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara kepada masyarakat. Berikut kelompok penerima gaji ke-13 tahun 2026:

Aparatur Negara

Pensiunan

Penerima Pensiun

Sementara itu, pegawai swasta tidak termasuk penerima gaji ke-13 karena tunjangan ini hanya diberikan kepada pegawai dengan penghasilan yang bersumber dari APBN maupun APBD.


Ketentuan Gaji ke-13 untuk PPPK dan Non ASN

Pemerintah juga mengatur syarat khusus bagi PPPK dan pegawai non ASN agar dapat menerima gaji ke-13.

Melansir laman detik.com, pegawai non ASN tetap berhak memperoleh gaji ke-13 apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut:

Khusus PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung sesuai masa kerja. Pegawai yang belum bekerja genap satu tahun tetap memperoleh hak secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.

Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak termasuk penerima gaji ke-13 tahun berjalan.

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga sejumlah tunjangan lain. Pemerintah menetapkan bahwa nominal gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026.

Komponen untuk Instansi Pusat

Komponen untuk Instansi Daerah

Ketentuan Khusus




Rincian Besaran Gaji ke-13 2026

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal nominal gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non ASN.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Pegawai Non ASN Setara Eselon

Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan

Gaji ke-13 Diperkirakan Cair Menjelang Tahun Ajaran Baru

Selama ini pemerintah memang menyalurkan gaji ke-13 menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, seperti biaya daftar ulang dan perlengkapan sekolah anak.

Karena itu, pencairan pada Juni 2026 diperkirakan kembali dilakukan agar bertepatan dengan kebutuhan pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.

Meski jadwal resmi pencairan masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah dan masing-masing instansi, ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sudah dapat mulai mempersiapkan administrasi pencairannya.



Sumber Referensi

https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8478143/gaji-ke-13-2026-cair-tanggal-berapa-ini-prediksi-dan-aturannya

Exit mobile version