Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan dan ASN Aktif Segera Cair! Berikut Rincian Jadwalnya!
Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun pensiunan! Pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan segera cair pada bulan Juni mendatang. Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers di Istana Negara pada 11 Maret 2025, yang menyebutkan bahwa pencairan dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan biaya pendidikan anak dan cucu di awal tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Akan Menerima Gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, antara lain:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Hakim
-
Pensiunan PNS di seluruh Indonesia
Adapun jumlah penerima manfaat gaji ke-13 dan THR tahun ini mencapai 9,4 juta orang.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025
Gaji ke-13 akan dicairkan mulai awal Juni 2025, meskipun belum ada tanggal pasti yang diumumkan. Jadwal ini ditetapkan menyesuaikan dengan masuknya tahun ajaran baru.
Untuk pensiunan PNS, pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dengan syarat penting: autentikasi data harus dilakukan terlebih dahulu melalui aplikasi Andal by Taspen.
Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima
Gaji ke-13 diberikan secara penuh (tanpa potongan), terdiri dari:
-
Gaji pokok/pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (setara Rp72.420 per anggota keluarga)
-
Tambahan penghasilan sesuai ketentuan
Untuk ASN aktif, komponen tambahan berupa tunjangan kinerja (tukin) juga dibayarkan 100% bagi ASN pusat, dan menyesuaikan kemampuan fiskal bagi ASN daerah.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan
Berikut kisaran gaji pokok yang menjadi dasar pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan:
-
-
Golongan I
- I/a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- I/b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- I/c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- I/d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
-
Golongan II
- II/a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- II/b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- II/c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- II/d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
-
-
Golongan III
- III/a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- III/b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- III/c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- III/d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-
Golongan IV
- IV/a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- IV/b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- IV/c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- IV/d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- IV/e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Wajib Otentikasi untuk Pensiunan PNS
Agar gaji ke-13 dapat dicairkan, pensiunan WAJIB melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Tanpa autentikasi ini, pencairan gaji ke-13 tidak akan diproses.
Langkah-langkah Autentikasi via Andal by Taspen:
-
Unduh aplikasi dari Play Store/App Store (minimal versi 3.5.0)
-
Registrasi akun menggunakan:
- NIK
- Nomor Taspen (NOTAS)
- Nomor KPE (jika ada)
-
Lakukan verifikasi biometrik:
- Swafoto dengan KTP
- (Opsional) Scan sidik jari jika perangkat mendukung
-
Masuk menu “Pencairan Gaji” → pilih “Gaji ke-13” untuk melihat status
-
Perbarui data jika ada perubahan rekening atau nomor HP
Penutup
Dengan gaji ke-13 yang akan cair pada bulan Juni 2025 ini, diharapkan seluruh ASN dan pensiunan dapat memanfaatkannya secara optimal, khususnya untuk mendukung pendidikan keluarga dan mengatasi inflasi tahunan. Pastikan semua prosedur administrasi, terutama untuk pensiunan, telah dipenuhi agar pencairan berjalan lancar.
Jangan lupa lakukan autentikasi di aplikasi Andal by Taspen untuk memastikan gaji ke-13 Anda cair tanpa kendala!




