Gaji Ke-13 2025 Sudah Cair Mulai 2 Juni, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 tahun 2025 resmi mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025. Pemerintah memberikan apresiasi ini kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan menjaga stabilitas ekonomi keluarga aparatur negara.
Dasar Hukum Pemberian Gaji Ke-13
Pemberian gaji ke-13 tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini mencakup pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. PP ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 6 Maret 2025.
Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut adalah daftar penerima gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Hakim dan pejabat negara lainnya
- Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun dan tunjangan
Namun, terdapat beberapa pengecualian. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tidak berhak menerima gaji ke-13.
Prosedur Pencairan Gaji Ke-13
Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau verifikasi tambahan dari penerima. PT Taspen (Persero) selaku penyalur dana pensiun memastikan bahwa dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Bagi pensiunan yang mulai menerima manfaat setelah 1 Mei 2025, tetap akan memperoleh gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.
Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.079.200 – Rp3.616.300
-
Golongan III: Rp2.561.700 – Rp4.384.200
-
Golongan IV: Rp3.022.200 – Rp5.205.100
(Untuk PPPK: Rp1.938.500 – Rp7.329.900, tergantung golongan dan jabatan)
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
(Mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan pada Mei 2025)



