Gaji Honorer di Sumatera Capai Jutaan, Ini 4 Syarat Resmi dari Sri Mulyani Sesuai PMK No. 39 Tahun 2024
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan baru terkait gaji honorer di Pulau Sumatera yang bekerja di instansi pemerintah.
Meski tidak diangkat menjadi PPPK, para tenaga honorer tetap bisa mendapatkan gaji bulanan hingga jutaan rupiah apabila memenuhi 4 ketentuan utama.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur standar gaji bagi tenaga honorer berdasarkan jenis pekerjaan dan wilayah penempatan.
4 Syarat Honorer yang Berhak Dapat Gaji dari Sri Mulyani
Honorer di Sumatera berhak menerima gaji jika memenuhi salah satu dari kategori berikut:
-
Satpam (Satuan Pengamanan) di instansi pemerintah
-
Pengemudi resmi di instansi pemerintah
-
Petugas kebersihan di instansi pemerintah
-
Pramubakti (tenaga pendukung layanan) di instansi pemerintah
Keempat kategori honorer tersebut akan mendapatkan besaran gaji yang berbeda, tergantung provinsi tempat mereka bekerja.
Rincian Gaji Honorer di Pulau Sumatera Tahun 2025
Berikut ini adalah daftar lengkap gaji honorer Sumatera tahun 2025 sesuai PMK No. 39/2024:
1. Provinsi Aceh
-
Satpam & Pengemudi: Rp3.757.000
-
Kebersihan & Pramubakti: Rp3.133.000
2. Sumatera Utara
-
Satpam & Pengemudi: Rp3.276.000
-
Kebersihan & Pramubakti: Rp2.980.000
3. Riau
-
Satpam & Pengemudi: Rp3.856.000
-
Kebersihan & Pramubakti: Rp3.505.000
4. Kepulauan Riau
-
Satpam & Pengemudi: Rp3.985.000
-
Kebersihan & Pramubakti: Rp3.622.000
5. Jambi
-
Satpam & Pengemudi: Rp3.661.000
-
Kebersihan & Pramubakti: Rp3.306.000
6. Sumatera Barat
-
Satpam & Pengemudi: Rp3.337.000
-
Kebersihan & Pramubakti: Rp3.033.000
7. Sumatera Selatan
-
Satpam & Pengemudi: Rp3.618.000
-
Kebersihan & Pramubakti: Rp3.262.000
8. Lampung
-
Satpam & Pengemudi: Rp3.394.000
-
Kebersihan & Pramubakti: Rp3.085.000
9. Bengkulu
-
Satpam & Pengemudi: Rp2.917.000
-
Kebersihan & Pramubakti: Rp2.651.000
10. Bangka Belitung
-
Satpam & Pengemudi: Rp3.065.000
-
Kebersihan & Pramubakti: Rp2.790.000
11. Banten
-
Satpam & Pengemudi: Rp3.394.000
-
Kebersihan & Pramubakti: Rp3.085.000
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya PMK No. 39 Tahun 2024, honorer di berbagai provinsi di Sumatera yang bekerja sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti resmi di instansi pemerintah kini memiliki standar gaji yang lebih jelas dan layak.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata Sri Mulyani untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang belum terserap dalam skema PPPK.



