Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Alasan dan Rincian Lengkapnya
Kabar gembira datang dari dunia peradilan Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, khususnya bagi hakim golongan junior yang baru memulai karirnya. Kenaikan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta integritas para hakim.
Alasan Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen
-
Pentingnya Kesejahteraan Hakim
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kesejahteraan hakim sangat krusial. Indonesia membutuhkan hakim yang tidak mudah digoyahkan atau dibeli oleh kepentingan tertentu. Selama ini, banyak hakim yang gajinya tidak naik selama 18 tahun, padahal mereka menangani perkara dengan nilai triliunan rupiah. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperbaiki kondisi ini.
-
Meningkatkan Integritas dan Kinerja
Kenaikan gaji juga bertujuan memperkuat integritas sistem peradilan. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, hakim diharapkan dapat fokus menjalankan tugas tanpa tergoda praktik korupsi. Selain itu, pemerintah juga berencana menata perumahan bagi hakim yang masih berstatus kontrak dan belum memiliki fasilitas memadai.
Rincian Kenaikan Gaji Hakim Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Kenaikan gaji hakim di Indonesia sebesar 280 persen merupakan langkah besar pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan integritas para hakim. Kenaikan ini bervariasi sesuai golongan dan masa kerja hakim, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.
Hakim di Indonesia terbagi dalam golongan III/a sampai IV/e dengan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga lebih dari 30 tahun. Kenaikan gaji bervariasi sesuai golongan dan lama masa kerja.
Contoh Rincian Gaji Setelah Kenaikan
- Golongan III/a (masa kerja < 1 tahun):
Gaji lama sekitar Rp 2.785.700 naik menjadi Rp 7.799.960 (naik 280%). - Golongan III/a (masa kerja 1-2 tahun):
Gaji lama Rp 2.873.500 naik menjadi sekitar Rp 7.750.000. - Golongan IV/e (masa kerja 31-32 tahun):
Gaji lama Rp 6.373.200 naik menjadi sekitar Rp 9 juta lebih.
Rincian lengkap dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2024 dan update terbaru dari pemerintah.
Kenaikan gaji hakim hingga 280 persen adalah langkah bersejarah yang diambil pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan dan integritas lembaga peradilan.



