Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 menghadirkan update gaji dosen 2026 dengan ketentuan baru untuk dosen ASN maupun non-ASN (dosen perguruan tinggi swasta). Regulasi ini mengatur gaji pokok, tunjangan, serta sumber penghasilan sah bagi dosen di seluruh Indonesia.
Dilansir dari duniadosen.com, aturan ini menjadi acuan utama penetapan gaji dosen 2026, termasuk kesetaraan tunjangan antara dosen ASN dan non-ASN dalam beberapa aspek. Berikut penjelasan lengkapnya.
Komponen Gaji Dosen 2026 Sesuai Permendiktisaintek 52/2025
Penghasilan dosen terbagi menjadi dua komponen utama:
- Gaji pokok dan tunjangan melekat
Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan lain yang termasuk dalam gaji pokok. - Penghasilan tambahan
Tunjangan khusus yang diberikan pemerintah di luar gaji pokok, sesuai kriteria tertentu.
Update Gaji Dosen ASN 2026
Gaji dosen ASN merujuk pada Pasal 54 Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, yang menyatakan pembayaran gaji dan tunjangan mengikuti peraturan ASN. Dengan demikian, gaji dosen ASN 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan golongan III dan IV.
Gaji Pokok Dosen ASN Golongan III (S2)
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji Pokok Dosen ASN Golongan IV (S3)
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.200 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
(Rincian lengkap dapat dilihat pada Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024)
Update Gaji Dosen Non-ASN / Perguruan Tinggi Swasta 2026
Dosen non-ASN diatur dalam Pasal 55 Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dan mengikuti UU Ketenagakerjaan.
Gaji dosen swasta 2026 wajib memenuhi atau lebih tinggi dari:
- UMK (Upah Minimum Kota), atau
- UMR/UMP sesuai ketetapan pemerintah daerah.
Dasar hukum utama:
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Tunjangan Dosen ASN dan Non-ASN 2026
Selain gaji pokok, dosen juga bisa menerima berbagai tunjangan sesuai Permendiktisaintek 52/2025.
Tunjangan Profesi Dosen
- Diberikan untuk dosen yang sudah sertifikasi dosen (Serdos)
- Besaran:
- 1 kali gaji pokok
- Dosen ASN: sesuai PP No. 5 Tahun 2024
- Dosen non-ASN: setara gaji pokok PNS
Syarat:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Berstatus dosen tetap
- Terdaftar di data kementerian
- Memenuhi beban kerja dan indikator kinerja
- Tidak diberhentikan sementara
- Belum pensiun
Tunjangan Fungsional Dosen ASN
- Berlaku untuk dosen ASN sesuai Perpres No. 65 Tahun 2007
- Besaran:
- Asisten Ahli: Rp375.000
- Lektor: Rp700.000
- Lektor Kepala: Rp900.000
- Guru Besar: Rp1.350.000
(Belum berlaku untuk dosen non-ASN)
Tunjangan Khusus Dosen
- Untuk dosen yang mengajar di daerah khusus
- Besaran:
1 kali gaji pokok
Diberikan setiap bulan selama masa penugasan
Syarat tambahan:
- Tidak diberhentikan sementara
- Belum memasuki usia pensiun
Tunjangan Kehormatan Guru Besar
- Untuk dosen dengan jabatan Profesor / Guru Besar
- Besaran: 2 kali gaji pokok
- Berlaku untuk ASN dan setara untuk non-ASN
Syarat utama
- Dosen tetap
- Memenuhi beban kerja dan kinerja
- Tidak sedang diberhentikan
- Belum pensiun
Kesimpulan
Permendiktisaintek 52/2025 menghadirkan update gaji dosen 2026 yang lebih transparan dan adil, baik untuk ASN maupun non-ASN. Dengan adanya ketentuan gaji pokok dan tunjangan yang jelas, dosen diharapkan lebih termotivasi dalam menjalankan tugas pendidikan di seluruh Indonesia.
Sumber
Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025




