Gaji 13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025: Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan
Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025.
Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para aparatur negara serta dukungan untuk memenuhi kebutuhan, terutama di awal tahun ajaran baru sekolah. Oleh karena itu, penting bagi penerima untuk mengetahui kapan dan bagaimana proses pencairan akan dilakukan.
Pengertian dan Komponen Gaji Ke-13 ASN
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS, PPPK, dan pensiunan sebagai dukungan finansial. Komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (bagi yang aktif)
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan uang pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Kapan Gaji Ke-13 Akan Cair?
Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025. Jika ada kendala, pencairan akan dilakukan selambat-lambatnya pada Juli 2025.
Presiden Prabowo Subianto juga memastikan pencairan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga dapat membantu kebutuhan pendidikan anak-anak penerima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13
- PNS aktif
- PPPK
- Pensiunan PNS
- Penerima pensiun dan tunjangan lain yang sah
Namun, gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi penempatan
- Diberhentikan tidak dengan hormat atau memiliki sanksi disiplin
Cara Cek Status Pencairan Gaji Ke-13 Untuk Pensiunan
Bagi pensiunan PNS, cara termudah adalah menggunakan aplikasi Andal by Taspen. Berikut langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi Andal by Taspen.
- Daftar akun dengan memasukkan NIK, Nomor Taspen (NOTAS), dan nomor KPE jika ada.
- Lakukan verifikasi melalui kode OTP.
- Login dan pilih menu “Pencairan Gaji Pensiun” lalu klik “Gaji ke-13”.
- Status pencairan dan nominal bantuan akan tampil lengkap.
Jika data rekening berubah, segera update melalui menu “Perbarui Data” agar pencairan tidak tertunda.



