Gaji 13 Honorer dan Non-ASN Cair 2025, Sri Mulyani Resmi Umumkan dalam Permenkeu No. 23 Tahun 2025

Gaji 13 Honorer dan Non-ASN Cair 2025, Sri Mulyani Resmi Umumkan dalam Permenkeu No. 23 Tahun 2025

Gaji 13 untuk honorer dan non-ASN tahun 2025 resmi cair! Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa selain PNS dan PPPK, pegawai non-ASN dan tenaga honorer juga akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Kepastian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025.

Pegawai Honorer dan Non-ASN Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pegawai non-ASN dan honorer di seluruh Indonesia.

Bila sebelumnya gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK, kini pemerintah memperluas jangkauan penerima untuk mengapresiasi kinerja pegawai honorer dan non-ASN yang aktif menjalankan tugas-tugas negara.




Syarat Menerima Gaji 13 untuk Honorer dan Non-ASN 2025

Mengacu pada Permenkeu No. 23 Tahun 2025 Pasal 7 Ayat 1, berikut ini adalah syarat agar pegawai non-ASN/honorer bisa menerima gaji ke-13 tahun 2025:




Ketentuan Tambahan Bagi Honorer yang Baru Bekerja Kurang dari 1 Tahun

Jika masa kerja honorer belum genap satu tahun, tetap bisa memperoleh gaji ke-13 dengan syarat tambahan:




Jadwal Perkiraan Pencairan Gaji 13 Honorer 2025

Meski belum diumumkan secara resmi, gaji ke-13 biasanya cair pada pertengahan tahun, menjelang tahun ajaran baru. Berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, bulan Juni atau Juli menjadi waktu paling potensial pencairan dilakukan.

Pegawai honorer dan non-ASN disarankan memantau informasi terbaru melalui:




Dengan diberlakukannya Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, pegawai honorer dan non-ASN kini resmi mendapatkan gaji 13 tahun 2025.

Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan dan memiliki dokumen kepegawaian yang sah agar pencairan tidak terhambat.

Exit mobile version