• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Gagal Lolos Seleksi PPPK Tahap 2? Ini 5 Kewajiban Wajib Honorer Agar Tak Dipecat

Fai Demplon by Fai Demplon
24 Mei 2025
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Gagal Lolos Seleksi PPPK Tahap 2? Ini 5 Kewajiban Wajib Honorer Agar Tak Dipecat
    • Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
    • Aturan Baru: 5 Kewajiban Honorer PPPK Paruh Waktu Menurut KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025
    • Risiko Pemecatan Jika Tidak Patuh
    • Reaksi Honorer dan Langkah Pemerintah Daerah
    • Kesimpulan

Gagal Lolos Seleksi PPPK Tahap 2? Ini 5 Kewajiban Wajib Honorer Agar Tak Dipecat

Bagi tenaga honorer yang gagal lolos seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025, jangan langsung berkecil hati.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan opsi baru berupa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi solusi transisi yang adil, sembari memastikan bahwa honorer yang belum memenuhi syarat tetap mendapat peluang berkontribusi di sektor pemerintahan tanpa kehilangan penghasilan.




Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah bentuk pengangkatan pegawai dengan jam kerja terbatas dan fleksibel.

Meskipun tidak setara dengan PPPK penuh waktu, status ini tetap memberikan pengakuan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skema ini memungkinkan:

  • Honorer yang belum lolos tetap bisa bekerja secara legal

  • Pemerintah mengatur SDM lebih efisien sesuai kebutuhan anggaran

  • Tenaga honorer menjalani masa evaluasi untuk peluang promosi ke PPPK penuh waktu




Aturan Baru: 5 Kewajiban Honorer PPPK Paruh Waktu Menurut KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025

Agar tidak terancam pemecatan atau pemutusan kontrak, honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu wajib memenuhi lima kewajiban utama berikut:

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah

  2. Patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku

  3. Menjalankan nilai dasar ASN dan mematuhi kode etik profesi ASN

  4. Menjaga netralitas politik sebagai abdi negara

  5. Melaporkan harta kekayaan dan menjunjung tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance)




Risiko Pemecatan Jika Tidak Patuh

Tenaga honorer dengan status PPPK paruh waktu tetap berada dalam pengawasan ketat.

Jika melanggar satu saja dari lima kewajiban di atas, kontrak kerja bisa dihentikan secara sepihak—bahkan tanpa hormat.

Skema ini sejatinya adalah masa evaluasi, bukan jaminan permanen. Pemerintah menyatakan bahwa:

“PPPK paruh waktu bukan bentuk pengangkatan otomatis, melainkan kesempatan kedua dengan tanggung jawab besar.”

Reaksi Honorer dan Langkah Pemerintah Daerah

Banyak tenaga honorer yang menyambut baik peluang ini.

Forum Honorer Indonesia (FHI) menyatakan, langkah ini memberi harapan dan keamanan kerja sementara bagi ribuan guru, tenaga kesehatan, dan staf administrasi.

Namun, mereka juga mendorong agar:

  • Pemerintah memberi pelatihan teknis dan kompetensi lanjutan

  • Instansi daerah melakukan seleksi secara objektif dan berbasis kebutuhan riil

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diinstruksikan untuk:

  • Menyusun daftar honorer yang belum lolos PPPK namun masih dibutuhkan

  • Mengusulkan pengangkatan sesuai kebutuhan unit kerja dan kualitas individu




Kesimpulan

Gagal seleksi PPPK tahap 2 bukan akhir segalanya. Dengan kebijakan baru dari KemenPAN-RB, honorer tetap bisa menjadi ASN melalui jalur PPPK paruh waktu.

Tapi ingat, status ini disertai lima kewajiban mutlak.

Agar tidak terancam pemecatan, pastikan Anda:

  • Disiplin, loyal, dan netral

  • Mematuhi semua regulasi ASN

  • Bekerja profesional meski dalam skema paruh waktu

Tags: gagal lolos PPPK tahap 2KepmenPAN-RBkewajiban honorer agar tidak dipecatpppk paruh waktu 2025Seleksi PPPK Tahap 2
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Update Tarif Listrik PLN per kWh: Ketentuan Terbaru yang Mulai Berlaku 3 Februari 2026

Update Tarif Listrik PLN per kWh: Ketentuan Terbaru yang Mulai Berlaku 3 Februari 2026

Update Tarif Listrik PLN per kWh: Ketentuan Terbaru yang Mulai Berlaku 3 Februari 2026

Cek Desil DTKS Jadi Kunci Penerimaan Bansos 2026

Cek Desil DTKS Jadi Kunci Penerimaan Bansos 2026

Cek Desil DTKS Jadi Kunci Penerimaan Bansos 2026

CPNS 2026 Ditiadakan? Kemenag Klarifikasi dan Beri Penjelasan Resmi

CPNS 2026 Ditiadakan? Kemenag Klarifikasi dan Beri Penjelasan Resmi

CPNS 2026 Ditiadakan? Kemenag Klarifikasi dan Beri Penjelasan Resmi

Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2026, Cek Desil Bansos Sekarang

Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2026, Cek Desil Bansos Sekarang

Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2026, Cek Desil Bansos Sekarang

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial