Gagal Lolos Seleksi PPPK Tahap 2? Ini 5 Kewajiban Wajib Honorer Agar Tak Dipecat
Bagi tenaga honorer yang gagal lolos seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025, jangan langsung berkecil hati.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan opsi baru berupa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi solusi transisi yang adil, sembari memastikan bahwa honorer yang belum memenuhi syarat tetap mendapat peluang berkontribusi di sektor pemerintahan tanpa kehilangan penghasilan.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah bentuk pengangkatan pegawai dengan jam kerja terbatas dan fleksibel.
Meskipun tidak setara dengan PPPK penuh waktu, status ini tetap memberikan pengakuan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema ini memungkinkan:
-
Honorer yang belum lolos tetap bisa bekerja secara legal
-
Pemerintah mengatur SDM lebih efisien sesuai kebutuhan anggaran
-
Tenaga honorer menjalani masa evaluasi untuk peluang promosi ke PPPK penuh waktu
Aturan Baru: 5 Kewajiban Honorer PPPK Paruh Waktu Menurut KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025
Agar tidak terancam pemecatan atau pemutusan kontrak, honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu wajib memenuhi lima kewajiban utama berikut:
-
Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah
-
Patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Menjalankan nilai dasar ASN dan mematuhi kode etik profesi ASN
-
Menjaga netralitas politik sebagai abdi negara
-
Melaporkan harta kekayaan dan menjunjung tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance)
Risiko Pemecatan Jika Tidak Patuh
Tenaga honorer dengan status PPPK paruh waktu tetap berada dalam pengawasan ketat.
Jika melanggar satu saja dari lima kewajiban di atas, kontrak kerja bisa dihentikan secara sepihak—bahkan tanpa hormat.
Skema ini sejatinya adalah masa evaluasi, bukan jaminan permanen. Pemerintah menyatakan bahwa:
“PPPK paruh waktu bukan bentuk pengangkatan otomatis, melainkan kesempatan kedua dengan tanggung jawab besar.”
Reaksi Honorer dan Langkah Pemerintah Daerah
Banyak tenaga honorer yang menyambut baik peluang ini.
Forum Honorer Indonesia (FHI) menyatakan, langkah ini memberi harapan dan keamanan kerja sementara bagi ribuan guru, tenaga kesehatan, dan staf administrasi.
Namun, mereka juga mendorong agar:
-
Pemerintah memberi pelatihan teknis dan kompetensi lanjutan
-
Instansi daerah melakukan seleksi secara objektif dan berbasis kebutuhan riil
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diinstruksikan untuk:
-
Menyusun daftar honorer yang belum lolos PPPK namun masih dibutuhkan
-
Mengusulkan pengangkatan sesuai kebutuhan unit kerja dan kualitas individu
Kesimpulan
Gagal seleksi PPPK tahap 2 bukan akhir segalanya. Dengan kebijakan baru dari KemenPAN-RB, honorer tetap bisa menjadi ASN melalui jalur PPPK paruh waktu.
Tapi ingat, status ini disertai lima kewajiban mutlak.
Agar tidak terancam pemecatan, pastikan Anda:
-
Disiplin, loyal, dan netral
-
Mematuhi semua regulasi ASN
-
Bekerja profesional meski dalam skema paruh waktu



