• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Februari 2026: Ini Daftar Penyakit Yang Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan

Joko Suriyo by Joko Suriyo
16 Februari 2026
in Informasi, kesehatan
Reading Time: 2 mins read
A A
Februari 2026: Ini Daftar Penyakit Yang Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan

Februari 2026: Ini Daftar Penyakit Yang Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan

Contents

  • 21 Daftar Kategori Penyakit Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan menghadirkan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi pilar utama dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional.

Meski memberikan cakupan luas, manfaat yang disediakan tetap memiliki batasan tertentu. Tidak semua jenis penyakit, tindakan medis, maupun layanan kesehatan dapat dibiayai dalam skema yang berlaku.

Ketentuan mengenai pengecualian tersebut diatur dalam regulasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara tegas tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.



21 Daftar Kategori Penyakit Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan

Dilansir dari cnbcindonesia, berikut daftar 21 kategori penyakit yang tidak dijamin:

  • Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  • Layanan yang bersifat kosmetik atau estetika, seperti operasi plastik untuk tujuan kecantikan.
  • Perawatan ortodonti guna merapikan gigi, termasuk pemasangan behel.
  • Cedera atau gangguan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan maupun kekerasan seksual.
  • Penyakit atau luka akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Gangguan kesehatan yang dipicu konsumsi alkohol berlebihan atau penyalahgunaan obat terlarang.
  • Program pengobatan infertilitas atau kemandulan.
  • Cedera akibat peristiwa yang dapat dicegah, seperti perkelahian atau tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Tindakan medis atau terapi yang masih dalam tahap percobaan/eksperimen.
  • Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif melalui penilaian teknologi kesehatan.
  • Penyediaan alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga.
  • Layanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri yang tidak sesuai aturan.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  • Penanganan cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai batas manfaatnya.
  • Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  • Layanan yang pembiayaannya telah dijamin oleh program lain.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak memiliki kaitan dengan manfaat jaminan kesehatan dalam program JKN.





Dengan memahami daftar pengecualian ini, peserta dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan dan mengetahui batas tanggungan yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Semoga informasi ini membantu memberikan gambaran yang lebih jelas dan bermanfaat bagi semua peserta BPJS Kesehatan.



Sumber Referensi

  • https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260216123007-33-711402/daftar-21-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-februari-2026
Tags: 21 Daftar Kategori Penyakit Tidak Dibiayai BPJS KesehatanBPJSBPJS 2026BPJS KesehatanBPJS Kesehatan 2026Daftar Penyakit Yang Tidak Dibiayai BPJS KesehatanPenyakit Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan
Joko Suriyo

Joko Suriyo

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terpercaya 2026

Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terpercaya 2026

Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terpercaya 2026

Mau DANA Rp250 Ribu Gratis? Ikuti Cara Berburu Link Kaget Berikut

Mau DANA Rp250 Ribu Gratis? Ikuti Cara Berburu Link Kaget Berikut

Mau DANA Rp250 Ribu Gratis? Ikuti Cara Berburu Link Kaget Berikut

7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026 Paling Cepat Cair dan Terjamin Membayar

7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026 Paling Cepat Cair dan Terjamin Membayar

7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026 Paling Cepat Cair dan Terjamin Membayar

Transfer Saldo OVO Ke DANA Tahun 2026, Begini Caranya Agar Murah

Transfer Saldo OVO Ke DANA Tahun 2026, Begini Caranya Agar Murah

Transfer Saldo OVO Ke DANA Tahun 2026, Begini Caranya Agar Murah

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial