Isu Kenaikan Gaji Pensiunan Ramai di Media Sosial
Belakangan, publik dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan PNS pada November 2025.
Informasi tersebut tersebar luas di media sosial, terutama Facebook, dengan narasi bahwa kenaikan gaji telah disetujui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Namun, benarkah kabar tersebut dapat dipercaya? Ataukah hanya isu yang tidak berdasar?
Taspen Pastikan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Adalah Hoaks
Melalui akun resmi Instagram @taspen, PT Taspen (Persero) membantah isu kenaikan gaji pensiunan tersebut.
Dalam unggahan yang dipublikasikan pada 17 Oktober 2025, Taspen menegaskan bahwa tidak ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiunan PNS di tahun 2025.
“Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial dan agar selalu memeriksa kabar resmi melalui kanal milik Taspen atau lembaga pemerintah terkait.
Kapan Terakhir Kali Gaji Pensiunan Naik?
Taspen menjelaskan bahwa kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS dilakukan pada tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah telah menaikkan pensiun pokok sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS serta janda atau duda penerima manfaat.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Januari 2024, sehingga hingga kini, belum ada rencana kenaikan baru pada tahun 2025.
Dengan demikian, kabar kenaikan gaji pensiunan pada November 2025 dipastikan tidak benar alias hoaks.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Gaji pensiunan PNS diatur berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji berbeda-beda, tergantung tingkat jabatan dan lamanya masa dinas. Berikut kisaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 yang masih berlaku:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dari data tersebut, pensiunan dengan golongan tertinggi (IVe) dapat menerima hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Imbauan untuk Pensiunan
PT Taspen mengingatkan bahwa tidak ada pencairan rapel gaji atau kenaikan tambahan apa pun pada November 2025.
Masyarakat diimbau agar tidak terpancing oleh unggahan palsu yang menggunakan nama Taspen, Kemenkeu, atau instansi pemerintah lainnya untuk menipu pensiunan.
Taspen menegaskan, informasi resmi hanya akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi, seperti situs web, aplikasi Taspen Mobile, dan media sosial terverifikasi.
Kesimpulan
- Hingga akhir Oktober 2025, belum ada keputusan resmi tentang kenaikan gaji pensiunan PNS.
- Kenaikan terakhir dilakukan pada Januari 2024 sebesar 12 persen, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Taspen menegaskan isu kenaikan gaji November 2025 adalah hoaks.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan hanya mempercayai informasi yang bersumber dari lembaga pemerintah resmi.



