Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan dan kembali menembus di Rp3 Juta per gram. Untuk emas 24 Karat, harganya naik Rp68.000 menjadi Rp3.012.000 per gram.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia Antam, Sabtu (21/2/2026), harga emas ukuran terkecil 0,5 gram dipatok Rp1.556.000. Sementara itu, emas batangan 10 gram dijual Rp29.615.000. Untuk ukuran terbesar 1.000 gram (1Kg), harganya mencapai Rp2.952.600.000.
Dalam sepekan terakhir, harga meas Antam begerak di kisaran Rp2.878.000 hingga Rp3.012.000 per gram. Sedangkan selama satu bulan terakhir, pergerakannya berada di rentang Rp2.790.000 sampai Rp3.168.000 per gram.
Harga Buyback Ikut Naik
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali juga meningkat Rp68.000 menjadi Rp2.793.000 per gram. Harga buyback ini berlaku apabila pemilik emas ingin menjual kembali emasnya kepada Antam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.
Daftar Harga Emas Antam Per Sabtu (21/2/2026)
Dilansir dari detikfinance, berikut harga emas Antam Terbaru 2026:
- 0,5 gram: Rp1.556.000
- 1 gram: Rp3.012.000
- 2 gram: Rp5.964.000
- 3 gram: Rp8.921.000
- 5 gram: Rp14.836.000
- 10 gram: Rp29.615.000
- 25 gram: Rp73.912.000
- 50 gram: Rp147.745.000
- 100 gram: Rp295.412.000
- 250 gram: Rp738.265.000
- 500 gram: Rp1.476.320.000
- 1.000 gram: Rp2.952.600.000
Itulah rincian terbaru harga emas Antam mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram per Sabtu, 21 Februari 2026.
Ketentuan Pajak Pembelian Dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Pajak Penjualan Kembali (buyback)
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Kesimpulan
Mudah-mudahan pergerakan ini bisa memberikan keuntungan bagi para investor dan menjadi pertimbangan yang tepat bagi masyarakat dalam mengambil keputusan investasi.
Sumber Referensi
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8365484/harga-emas-antam-hari-ini-naik-tinggi-balik-ke-rp-3-juta-lagi




