Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada Jumat (6/2/2026). Pukul 09.00 WIB, harga emas turun sebesar Rp 100.000 per gram dibandingkan pembukaan pagi hari. Data ini diperoleh dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 05.45 WIB, menunjukkan perubahan besar dibandingkan posisi Kamis malam (5 Februari 2026).
Pada awal perdagangan pukul 04.30 WIB, harga emas masih berada di level Rp 2.956.000 per gram. Namun, beberapa jam kemudian, harga logam mulia ini turun menjadi Rp 2.856.000 per gram.
Perlu dicatat, penyesuaian harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pada Jumat pagi ini masih merujuk pada pembaruan terakhir yang diumumkan Kamis (5 Februari 2026).
Pilihan Ukuran Emas Antam Untuk Investor
Emas batangan Antam ditawarkan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Beragam pilihan ini memungkinkan investor menyesuaikan pembelian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (6 Februari 2026)
Seperti dilansir dari kompas.com, berikut daftar harga emas Antam terbaru Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.478.000
- 1 gram: Rp 2.856.000
- 2 gram: Rp 5.652.000
- 3 gram: Rp 8.453.000
- 5 gram: Rp 14.055.000
- 10 gram: Rp 28.055.000
- 25 gram: Rp 70.012.000
- 50 gram: Rp 139.945.000
- 100 gram: Rp 279.812.000
- 250 gram: Rp 699.265.000
- 500 gram: Rp 1.398.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.796.600.000
Itulah rincian harga emas Antam pada Jumat, 6 Februari 2026, berdasarkan data pukul 05.45 WIB. Adapun pembaruan harga emas di situs resmi Logam Mulia dilakukan secara rutin setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
-
Pajak Pembelian Emas (PPh Pasal 22)
- 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak.
-
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan emas ke PT Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah:
-
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi pembeli tanpa NPWP
Pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Kesimpulan
Semoga informasi mengenai harga emas Antam dan pilihan ukuran batangan ini dapat membantu investor maupun masyarakat dalam mengambil keputusan pembelian yang tepat.
Sumber Referensi
- https://money.kompas.com/read/2026/02/06/090829126/update-harga-emas-antam-hari-ini-6-februari-2026-anjlok-rp-100000-jadi-rp-285




