Ditunda ke 2026? Begini Penjelasan Lengkap Soal BSU 2025
Ditunda ke 2026? Begini Penjelasan Lengkap Soal BSU 2025. Beberapa waktu yang lalu, beredar kabar bahwa bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Oktober. Namun, faktanya bantuan dari pemerintah tersebut tidak jadi dicairkan. Jadi, apakah penyalurannya akan ditunda hingga tahun 2026?
Pemerintah memberikan BSU 2025 untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah UMP/UMR atau kurang dari Rp3.500.000.
Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah dukungan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada pekerja dalam format uang tunai.
Para pekerja yang memenuhi kriteria dan termasuk dalam kelompok penerima bantuan akan menerima subsidi sebesar Rp300.000 per bulan, yang akan dibayarkan sekaligus dalam total Rp600.000.
Bantuan ini telah disalurkan kepada pekerja pada bulan Juni dan Juli 2025 melalui rekening Bank Himbara serta PT Pos Indonesia.
Jadi, apakah bantuan ini akan kembali diberikan kepada para pekerja?
BSU 2025 Kembali Cair?
Belum lama, muncul berita yang menyatakan bahwa BSU 2025 akan kembali dicairkan untuk para pekerja yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan ini pada Juni-Juli.
Ini membuat banyak pekerja merasa penasaran dan mempertanyakan apakah subsidi upah dari pemerintah ini benar-benar akan cair kembali.
Isu terkait BSU yang cair kembali ini telah ramai dibicarakan sejak bulan September, kemudian berlanjut hingga Oktober 2025. Banyak akun di media sosial Facebook yang membagikan informasi mengenai pencairannya.
Namun, kenyataannya sampai sekarang belum ada informasi yang menegaskan bahwa bantuan ini akan dicairkan lagi kepada para pekerja.
Pada periode pencairan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pencairan BSU 2025 hanya akan berlangsung sampai batch 4, yang berakhir pada Agustus 2025.
Ini menunjukkan bahwa hingga saat ini, program BSU yang berjalan hanya mencakup pencairan untuk bulan Juni dan Juli, dan belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait penyaluran untuk bulan-bulan berikutnya atau untuk tahun depan.
“Sampai saat ini belum ada arahan atau kebijakan khusus mengenai BSU tahap II. Saya juga melihat ada postingan di media mengenai pencarian BSU bulan Oktober, tetapi belum ada konfirmasi. Jadi, bisa diasumsikan bahwa tidak ada,” ujar Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya pada berita-berita yang menyebutkan mengenai pencairan BSU pada November 2025 atau penyaluran yang akan ditunda hingga 2026. Juga, disarankan untuk lebih berhati-hati terhadap link cek BSU yang berkembang di media sosial jika sumbernya tidak jelas.
Syarat Menjadi Penerima BSU
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dianggap sebagai penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Mendapatkan penghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal, seperti pekerja pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang telah bekerja sama dengan pemerintah




