Diskon Listrik 50% Batal Rilis! Berikut Penjelasannya
Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah yang semula direncanakan berlaku pada Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini sebelumnya menjadi salah satu dari enam stimulus ekonomi yang disiapkan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Namun, dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, keputusan pembatalan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Alasan Utama: Penganggaran Tidak Siap
Sri Mulyani menjelaskan bahwa program diskon listrik batal dijalankan karena proses penganggarannya tidak rampung sesuai jadwal. Pemerintah menilai bahwa alokasi dana untuk program ini tidak bisa disiapkan tepat waktu untuk pelaksanaan di bulan Juni dan Juli.
“Untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau ditargetkan untuk Juni–Juli tidak bisa dijalankan,” ungkap Sri Mulyani.
Kurangnya Koordinasi Antarkementerian
Sinyal lemahnya koordinasi antarinstansi juga menjadi sorotan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyebut bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan diskon listrik tersebut. Hal ini menunjukkan belum adanya kesepahaman teknis antarkementerian, yang memperkuat alasan pembatalan program.
“Saya belum bisa mengomentari karena belum ada laporan ke kami,” tegas Bahlil.
Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sebagai pengganti, pemerintah memutuskan untuk memperbesar nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni–Juli 2025). Program ini dinilai lebih siap secara data dan teknis karena menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bersih dan valid.
BSU ini menyasar:
-
17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta
-
Guru Kemendikdasmen: Rp288 ribu
-
Guru Kemenag: Rp277 ribu
“Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat. Maka kita pilih BSU yang lebih siap dari segi data dan kecepatan program,” jelas Sri Mulyani.
Tanggapan Ekonom: BSU dan Diskon Listrik Sama-sama Kurang Efektif
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menilai pembatalan diskon listrik disebabkan oleh ketidaksiapan anggaran, bukan karena diganti oleh BSU. Ia menyebut, BSU hanya menjangkau sektor formal dan memiliki dampak terbatas karena tidak menyentuh pekerja informal atau mereka di wilayah dengan UMP tinggi.
Menurut Nailul, baik BSU maupun diskon listrik memiliki daya dorong ekonomi yang terbatas, terutama di tengah melambatnya konsumsi rumah tangga akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan daya beli yang melemah.
“Konsumsi rumah tangga yang jadi andalan cukup tertekan, saya rasa sulit pertumbuhan ekonomi bisa ke arah 5,2%,” ujarnya.
Lima Stimulus Ekonomi Tetap Diluncurkan
Meski diskon listrik dibatalkan, pemerintah tetap meluncurkan lima stimulus ekonomi lainnya, yakni:
-
-
Diskon Transportasi Umum
-
Tiket Kereta: diskon 30%
-
Tiket Pesawat: PPN DTP 6%
-
Tiket Kapal Laut: diskon 50%
-
-
-
Diskon Tarif Tol
-
Diskon 20% bagi 110 juta pengendara selama masa liburan sekolah
-
-
Penebalan Bantuan Sosial
-
Tambahan Kartu Sembako: Rp200.000/bulan
-
Bantuan Beras: 10 kg untuk 18,3 juta KPM
-
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
-
Rp300.000/bulan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta
-
-
Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Diskon 50% selama 6 bulan bagi sektor padat karya
-
Kesimpulan
Rencana diskon tarif listrik 50% yang sebelumnya diharapkan meringankan beban 79,3 juta pelanggan rumah tangga dibatalkan karena hambatan penganggaran dan koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Sebagai gantinya, pemerintah memilih memperbesar BSU untuk menjaga daya beli masyarakat secara cepat dan tepat sasaran. Meskipun demikian, efektivitas stimulus tetap akan diuji oleh dinamika ekonomi domestik dan global yang masih penuh tantangan.



