Di tahun 2026 ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI secara resmi menerapkan kebijakan baru bantuan sosial (bansos) tahun 2026. Aturan ini mulai diberlakukan sejak Triwulan I 2026 dengan tujuan utama memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam kebijakan terbaru ini, tidak semua masyarakat lagi berhak menerima PKH dan BPNT. Pemerintah menetapkan bahwa hanya keluarga yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4 yang diprioritaskan sebagai penerima bantuan sosial.
Apa Itu Desil Bansos dan Bagaimana Penentuannya?
Dalam penyaluran bansos 2026, Kemensos menggunakan sistem desil kesejahteraan sebagai acuan utama.
Desil merupakan pengelompokan kondisi ekonomi masyarakat, yaitu:
- Desil 1: kelompok masyarakat paling miskin
- Desil 10: kelompok masyarakat paling mampu
Data desil ini disusun melalui kolaborasi Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS). Mulai tahun 2026, data tersebut menjadi dasar resmi penentuan penerima PKH dan BPNT.
Perubahan Penting Kriteria Penerima Bansos 2026
Dilansir dari kompas.tv, berikut pembaruan kebijakan bansos tahun 2026:
Program Sembako (BPNT) 2026:
- Sebelumnya: penerima berasal dari Desil 1–5
- Mulai 2026: hanya Desil 1–4 yang berhak menerima BPNT
Keluarga Desil 5 tidak lagi menjadi penerima dan akan digantikan oleh keluarga Desil 1–4 berdasarkan usulan dari desa, kelurahan, atau Dinas Sosial.
Program Keluarga Harapan (PKH) 2026:
- Tetap menyasar keluarga Desil 1–4
- Tidak ada perubahan kriteria penerima
PKH ditujukan bagi keluarga miskin dengan komponen:
- Ibu hamil
- Balita
- Anak usia sekolah
- Lansia
- Penyandang disabilitas
Pemutakhiran Data Bansos Lewat DTSEN
Kebijakan baru ini merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hasil pemutakhiran data antara lain:
- 696.920 KPM PKH yang tidak sesuai kriteria digantikan keluarga Desil 1–4
- 1.735.032 KPM BPNT di luar Desil 1–4 dialihkan kepada keluarga yang lebih membutuhkan
Meski demikian, masyarakat Desil 1–5 masih berpeluang menerima bantuan sosial lain dari Kemensos, seperti:
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS)
- Program ATENSI
- Program bansos lain sesuai kebutuhan sosial ekonomi
Siapa yang Bisa Mengusulkan Penerima Bansos 2026?
Masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bansos dapat mengajukan usulan melalui:
- Pemerintah desa atau kelurahan
- Dinas Sosial kabupaten/kota
- Aplikasi Cek Bansos Kemensos (tersedia di Play Store dan App Store)
Usulan ini akan digunakan sebagai dasar penggantian penerima bansos yang sudah tidak sesuai kriteria.
Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT 2026
Berikut beberapa cara mudah cek bansos PKH dan BPNT 2026:
Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi CEK BANSOS Kemensos
- Masukkan NIK KTP dan nama kepala keluarga
- Sistem akan menampilkan status penerima bansos
Cek Melalui Website Resmi Kemensos
- Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Status penerima bansos PKH dan BPNT akan muncul secara real-time
Cek ke Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial
- Datang langsung ke kantor desa/kelurahan
- Atau hubungi Dinas Sosial setempat
- Petugas akan membantu proses verifikasi dan pengajuan
Kesimpulan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi memperbarui kebijakan bantuan sosial tahun 2026 dengan fokus pada ketepatan sasaran. Dalam aturan terbaru ini, hanya keluarga yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 yang berhak menjadi penerima PKH dan BPNT 2026. Perubahan ini dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan benar-benar diterima masyarakat paling membutuhkan.
Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar masih memiliki peluang untuk mengajukan usulan melalui desa/kelurahan, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Oleh karena itu, penting bagi warga untuk segera mengecek status penerima bansos 2026 secara berkala agar tidak terlewat bantuan yang disediakan pemerintah.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/649354/mulai-triwulan-1-kriteria-desil-penerima-bansos-pkh-bpnt-diperketat-hanya-desil-1-4-yang-berhak?page=2




