Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa data penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Perubahan tersebut terjadi karena kondisi sosial masyarakat yang terus bergerak, seperti adanya kelahiran, kematian, perpindahan tempat tinggal, hingga perubahan kondisi ekonomi.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan bahwa pembaruan data perlu terus dilakukan agar tidak ada masyarakat yang menerima bansos dalam jangka waktu terlalu lama tanpa evaluasi.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam acara Inspirasi Bulan Suci. Menurutnya, data penerima bansos bisa berubah bahkan dalam waktu singkat karena berbagai faktor yang memengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Penyaluran Bansos Dilakukan Setiap Tiga Bulan
Gus Ipul menjelaskan bahwa penyaluran bansos dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Karena itu, status penerima bantuan bisa saja berubah dari satu periode ke periode berikutnya.
Misalnya, seseorang yang menerima bansos pada triwulan pertama belum tentu kembali mendapatkannya pada triwulan berikutnya. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti perubahan kondisi ekonomi keluarga, meninggal dunia, atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Menurutnya, sistem ini berbeda dengan sebelumnya ketika ada penerima yang mendapatkan bansos selama bertahun-tahun tanpa pembaruan data. Bahkan, Kemensos pernah menemukan penerima yang terus mendapatkan bansos hingga 10 sampai 15 tahun.
Kondisi tersebut dinilai kurang tepat karena dapat menimbulkan ketergantungan dan menurunkan motivasi untuk mandiri.
Arahan Presiden: Penerima Usia Produktif Harus Mandiri
Gus Ipul juga menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penerima bansos yang masih berada pada usia produktif.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin masyarakat hanya bergantung pada bantuan sosial. Oleh karena itu, penerima bansos yang masih produktif diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi dalam waktu maksimal lima tahun setelah menerima bantuan.
Pendekatan ini dilakukan melalui program pemberdayaan agar penerima bansos memiliki peluang meningkatkan kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan.
Data PBI BPJS Kesehatan Juga Terus Diperbarui
Selain bansos reguler, Kemensos juga rutin memperbarui data penerima BPJS Kesehatan, khususnya untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pemutakhiran data PBI dilakukan setiap bulan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Jika ada peserta yang dinonaktifkan, mereka masih dapat melakukan reaktivasi apabila kembali memenuhi syarat.
Masyarakat Bisa Laporkan Data Bansos yang Tidak Tepat
Untuk meningkatkan akurasi data, Kemensos juga membuka berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat. Melalui layanan tersebut, warga dapat mengusulkan diri sebagai penerima bansos atau menyanggah jika menemukan penerima yang tidak tepat sasaran.
Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Cek Bansos, command center di nomor 021-171, serta layanan WhatsApp Lapor Bansos di 08877171171.
Masyarakat yang merasa berhak menerima bansos dapat mengirimkan bukti pendukung melalui sistem tersebut. Selanjutnya, data akan diverifikasi dan divalidasi dalam waktu maksimal tiga bulan sebelum diputuskan apakah layak menjadi penerima bantuan.
Kemensos juga berupaya meminimalkan dua jenis kesalahan data, yaitu exclusion error (orang yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak terdata) dan inclusion error (orang yang tidak berhak tetapi justru menerima bantuan).
Karena itu, Gus Ipul mengajak seluruh pihak, mulai dari aparatur sipil negara, perangkat desa, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum untuk ikut berpartisipasi dalam memperbaiki akurasi data bansos agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Kesimpulan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa data penerima bantuan sosial bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah.
Oleh karena itu, pembaruan data dilakukan secara berkala agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak diterima oleh orang yang sama dalam jangka waktu terlalu lama.
Penyaluran bansos juga dilakukan setiap tiga bulan sehingga status penerima bisa berubah di setiap periode. Selain itu, pemerintah mendorong penerima bansos usia produktif agar dapat mandiri dalam waktu maksimal lima tahun serta membuka berbagai saluran pelaporan bagi masyarakat untuk mengusulkan atau menyanggah data penerima bansos agar lebih akurat.
Sumber: Detik.com




