Dana PKH Ibu Hamil Sudah Turun! Panduan Lengkap Cek Penerima
Dana PKH Ibu Hamil Sudah Turun! Panduan Lengkap Cek Penerima. Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Ibu Hamil kembali menjadi prioritas untuk pemerintah dalam rangka memperkuat perlindungan sosial serta meningkatkan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Melalui program tersebut, pemerintah menekankan pada pentingnya mencegah stunting, memperluas akses untuk pemeriksaan kehamilan, serta membantu kestabilan ekonomi keluarga dari masa kehamilan hingga setelah melahirkan.
Artikel ini akan membahas tentang syarat penerima, jumlah bantuan terbaru, cara untuk memeriksa status penerima melalui Kemensos, serta panduan pendaftaran agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik.
Cek PKH Melalui cekbansos.kemensos.go.id – Resmi, Cepat, dan Praktis
Persyaratan Penerima PKH untuk Ibu Hamil
Agar dapat menerima bantuan PKH bagi ibu hamil atau nifas, penerima harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kemensos, antara lain:
- ercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga yang miskin atau rentan miskin.
- Dalam keadaan hamil atau dalam masa nifas serta memiliki KTP, KK, dan NIK yang tercatat secara resmi.
- Telah melewati proses verifikasi oleh pemerintah desa/kelurahan atau pendamping sosial PKH.
- Dianggap bersedia menjalani komitmen kesehatan seperti pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi, dan kelahiran di fasilitas kesehatan yang resmi.
- Jika memenuhi semua syarat di atas, keluarga berhak memperoleh bantuan sesuai aturan yang berlaku.
Jumlah Bantuan untuk PKH Ibu Hamil, jelas Kemensos, adalah sebagai berikut:
Rp 750.000 setiap triwulan (setiap tiga bulan).
Jumlah bantuan dalam setahun mencapai Rp 3.000.000 per keluarga.
Dana ini diharapkan dapat membantu untuk biaya pemeriksaan kehamilan, persalinan yang aman, serta memenuhi kebutuhan dasar ibu dan bayi.
Cara Memeriksa Status PKH Ibu Hamil
Pemerintah menyediakan cara untuk mengecek status penerima secara digital dengan beberapa metode:
- Melalui website resmi Kemensos:
cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data wilayah, nama lengkap, dan kode CAPTCHA, kemudian klik “Cari Data”. - Melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store:
Buat akun dengan mencantumkan NIK, KK, nomor telepon, serta unggah foto KTP dan swafoto untuk proses verifikasi. - Dengan menghubungi pendamping sosial PKH di desa atau kelurahan.
Cara Mendaftar PKH Ibu Hamil
PKH tidak menyediakan formulir pendaftaran online secara langsung. Pengajuan harus dilakukan melalui pemerintah setempat, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan untuk mengajukan usulan.
- Siapkan KTP, KK, dan bukti kehamilan jika diperlukan.
- Data akan diverifikasi, kemudian dimasukkan ke dalam basis data DTSEN.
- Status penerimaan dapat diperiksa di situs resmi atau aplikasi terkait.
PKH bagi ibu hamil merupakan bentuk dukungan strategis dari pemerintah untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta memperkuat jaminan sosial bagi keluarga yang rentan.
Dengan bantuan sebesar Rp 750.000 per triwulan, program ini diharapkan dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan nutrisi dan layanan kesehatan selama masa kehamilan.
Pastikan untuk selalu memeriksa status penerimaan dan menyiapkan dokumen agar proses pencairan berjalan lancar.
Ingat untuk selalu mengecek status Anda melalui cekbansos.kemensos.go.id dan manfaatkan bantuan dengan bijaksana!
Sumber : tribunnews.com



