Dana PIP Tahap 2 Cair Juni Juli 2025? Begini Cara Cek Online
Bagi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP), kabar baik hadir di awal Juni 2025.
Dana untuk tahap kedua resmi disalurkan dan bisa dicairkan mulai Juni hingga Juli 2025.Namun, bagaimana cara memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima?
Dana PIP Tahap 2 untuk siswa SD–SMA/SMK mulai cair Juni–Juli 2025. Simak cara cek status dan besaran dana secara online lewat situs resmi.
Apa Itu Dana PIP Tahap 2?
Dana PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai penerima. Tahap kedua tahun 2025 ini menyasar siswa yang belum menerima bantuan pada tahap pertama. Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 per tahun untuk SD hingga Rp1.800.000 per tahun untuk SMA/SMK.
Cara Cek Status Pencairan Dana PIP Tahap 2 Online
- Buka situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Pilih menu Cari Penerima PIP
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik hasil perhitungan captcha yang muncul
- Klik tombol Cek Penerima PIP
Layar akan menampilkan status penerimaan, besaran dana, dan informasi pencairan
Jadwal dan Tahapan Pencairan Dana PIP 2025
- Termin 1: Februari – April 2025 (fokus siswa kelas akhir dan penerima DTKS)
- Termin 2: Mei – September 2025 (pencairan mulai Juni bagi siswa yang belum menerima)
- Termin 3: Oktober – Desember 2025
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur yang telah ditunjuk sesuai jenjang pendidikan.
Besaran Dana PIP 2025 per jenjang Pendidikan
-
-
Sekolah Dasar (SD/SDLB/Paket A)
-
-
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
-
Kelas VI (kelas akhir): Rp225.000
-
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B)
-
-
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
-
Kelas IX (kelas akhir): Rp375.000
-
-
-
Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB/MA/Paket C)
-
-
Kelas X-XI: Rp1.000.000 per tahun
-
Kelas XII (kelas akhir): Rp500.000
-
-
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
-
-
Kelas X-XI: Rp1.000.000 per tahun
-
Kelas XII (kelas akhir): Rp500.000
-
SMK Program 4 Tahun (Kelas XIII): Rp500.000
-
Catatan penting, untuk jenjang SMA dan sederajat, tahun 2025 ini ada peningkatan nominal bantuan hingga mencapai Rp1.800.000 per tahun untuk beberapa penerima tertentu



