Awal tahun sering menjadi periode krusial bagi orang tua dan siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Banyak yang bertanya-tanya apakah bantuan pendidikan masih berlanjut dan kapan dana bisa digunakan.
Kabar baiknya, KJP tetap disalurkan pada Januari 2026, meski dengan mekanisme bertahap.
Artikel ini menyajikan gambaran lengkap seputar pencairan, besaran dana, hingga cara cek status KJP secara online dengan alur yang lebih praktis.
KJP di Awal 2026: Masih Berlaku atau Tidak?
KJP merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjamin akses pendidikan anak usia sekolah. Program ini tetap berjalan di 2026 dan menyasar ratusan ribu peserta didik.
Berdasarkan informasi resmi dari UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, jumlah penerima bantuan KJP mencapai 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Siapa yang Bisa Menerima?
- Siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai penerima KJP aktif
Jadwal Pencairan KJP Januari 2026
Berbeda dengan bulan-bulan reguler, pencairan KJP di awal tahun dilakukan secara bertahap. Hal ini berkaitan dengan proses penutupan dan pembukaan tahun anggaran.
Informasi Pencairan Terbaru
- Mulai 5 Januari 2026
- Merupakan lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2025
- Dialokasikan untuk dana bulan November 2025
Artinya, dana yang cair di Januari bukan alokasi baru, tetapi hak penerima yang baru disalurkan di awal tahun.
Cara Dana KJP Digunakan oleh Penerima
Dana KJP tidak sepenuhnya bisa ditarik tunai. Pemerintah mengatur pemanfaatannya agar benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan siswa.
Dana tunai (personal)
Maksimal Rp100.000 per bulan
Dana non-tunai
Digunakan untuk pembelian perlengkapan sekolah, buku, alat tulis, dan kebutuhan belajar lainnya melalui mitra resmi
Rincian Dana KJP Berdasarkan Jenjang Sekolah
Besaran bantuan KJP disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta).
Sekolah Negeri
- SD: Rp250.000/bulan
- SMP: Rp300.000/bulan
- SMA: Rp420.000/bulan
- SMK: Rp450.000/bulan
- PKBM: Rp300.000/bulan
Sekolah Swasta
- SD: Rp130.000/bulan
- SMP: Rp170.000/bulan
- SMA: Rp290.000/bulan
- SMK: Rp240.000/bulan
- PKBM: Rp130.000/bulan
Syarat Teknis Agar Dana Bisa Dicairkan
Tidak semua penerima langsung mendapatkan dana di waktu yang sama. Ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi.
- Memiliki rekening Bank DKI aktif
- Data kependudukan sesuai NIK dan KK
- Proses administrasi telah diverifikasi
Jika seluruh proses selesai, pihak Bank DKI akan menghubungi penerima atau dana otomatis masuk ke rekening.
Cara Cek Status KJP Januari 2026 Secara Online
Orang tua dan siswa dapat memantau status pencairan tanpa harus datang ke sekolah atau bank.
Langkah Cek KJP Online
- Akses situs resmi pengecekan KJP
- Masukkan NIK siswa
- Pilih tahun 2026 dan tahap pencairan
- Lihat status bantuan yang muncul di layar
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan apakah dana sudah atau belum dicairkan.
Jika Dana Belum Masuk, Apa yang Harus Dilakukan?
Keterlambatan pencairan tidak selalu berarti bermasalah. Biasanya disebabkan oleh:
- Penyaluran bertahap
- Proses sinkronisasi data awal tahun
- Administrasi perbankan
Disarankan untuk menunggu beberapa hari, tetap memantau informasi resmi, dan memastikan data siswa tidak berubah.
Penutup
KJP Januari 2026 mulai disalurkan sejak 5 Januari 2026 secara bertahap sebagai lanjutan pencairan sebelumnya. Dengan memahami jadwal, besaran dana, dan cara cek status secara online, orang tua dan siswa dapat lebih tenang dalam memanfaatkan bantuan pendidikan ini secara optimal.




