Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara 2026 melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025.
Penetapan tersebut juga bersamaan dengan keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/896/KPTS/2025.
Dalam daftar tersebut, Kota Medan menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Sumatera Utara tahun 2026, yaitu sebesar Rp4.335.198. Sementara beberapa daerah lainnya menetapkan UMK setara dengan UMP provinsi.
UMK Sumatera Utara 2026 mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan upah minimum pekerja di masing-masing daerah.
Daerah dengan UMK Tertinggi di Sumatera Utara 2026
Selain Kota Medan, terdapat beberapa kabupaten/kota lain yang juga memiliki UMK cukup tinggi.
Berikut beberapa daerah dengan UMK terbesar di Sumatera Utara tahun 2026:
- Kota Medan: Rp4.335.198
- Kabupaten Deli Serdang: Rp4.041.543
- Kabupaten Batu Bara: Rp3.970.000
- Kabupaten Karo: Rp3.843.153
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.748.181
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.690.000
Daerah-daerah tersebut memiliki nilai UMK yang lebih tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di provinsi Sumatera Utara.
Daftar Lengkap UMK Sumatera Utara 2026
Berikut daftar lengkap UMK kabupaten/kota di Sumatera Utara tahun 2026:
- Kota Medan: Rp4.335.198
- Kabupaten Deli Serdang: Rp4.041.543
- Kabupaten Batu Bara: Rp3.970.000
- Kabupaten Karo: Rp3.843.153
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.748.181
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.690.000
- Kota Sibolga: Rp3.668.667,50
- Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.605.983
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.603.415
- Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.567.941
- Kabupaten Asahan: Rp3.531.361
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.509.004
- Kota Tanjung Balai: Rp3.496.856,58
- Kabupaten Padang Lawas: Rp3.478.237,41
- Kota Padang Sidempuan: Rp3.416.803
- Kabupaten Toba: Rp3.404.422,49
- Kabupaten Langkat: Rp3.402.892
- Kota Binjai: Rp3.367.913,55
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.355.900
- Kabupaten Simalungun: Rp3.351.403
- Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.307.618
- Kota Tebing Tinggi: Rp3.229.957,70
Beberapa daerah lainnya menetapkan UMK sama dengan UMP Sumatera Utara 2026, yaitu Rp3.228.971, di antaranya:
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Barat
- Kota Pematangsiantar
- Kota Gunungsitoli
UMK Sumatera Utara 2026 Mulai Berlaku
Besaran UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi ini mulai berlaku per 1 Januari 2026.
UMK menjadi standar upah minimum yang wajib dipatuhi oleh perusahaan dalam memberikan gaji kepada pekerja atau buruh di masing-masing wilayah.
Penetapan upah minimum ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi daerah.
Kesimpulan
Kota Medan menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Sumatera Utara tahun 2026, yaitu sebesar Rp4.335.198. Sementara beberapa kabupaten/kota lainnya memiliki nilai UMK yang bervariasi sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Daftar UMK ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menentukan upah pekerja serta bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Sumber Referensi
Daftar Lengkap UMK Sumatra Utara 2026, Kota Medan Tertinggi Rp4.335.198




