Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2026. Kebijakan ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan standar gaji minimum bagi pekerja di berbagai daerah di Provinsi Riau.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau yang merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Besaran UMP Riau 2026
Berdasarkan keputusan pemerintah daerah, UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan UMP Riau tahun 2025 yang berada di angka Rp3.508.776,22.
Dengan demikian, terjadi peningkatan sebesar Rp271.719,63 atau sekitar 7,74 persen. Meski demikian, nilai UMP Riau tersebut masih berada di bawah estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 yang mencapai Rp4.158.948 per bulan.
Menurut Roni, kenaikan UMP tersebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup pekerja.
Daftar UMK Riau 2026
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Riau juga menetapkan UMK tahun 2026 untuk 12 kabupaten dan kota. Dari seluruh wilayah tersebut, Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Riau.
Dilansir dari laman Kontan, berikut daftar lengkap UMK Riau 2026:
- Kota Dumai: Rp4.431.174,69
- Kabupaten Bengkalis: Rp4.155.317,75
- Kabupaten Siak: Rp4.001.327,33
- Kota Pekanbaru: Rp3.998.179,46
- Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
- Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
- Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70
- Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
- Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
- Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
- Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85
- Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85
UMS Riau 2026 Sektor Migas
Pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2026 untuk beberapa sektor strategis, salah satunya sektor minyak dan gas bumi (migas).
Besaran UMS sektor migas di Riau adalah sebagai berikut:
- Provinsi Riau: Rp3.998.179,46
- Kota Pekanbaru: Rp4.293.445,01
- Kabupaten Siak: Rp4.023.870,01
- Kabupaten Pelalawan: Rp3.918.569,06
- Kabupaten Bengkalis: Rp4.172.431,20
- UMS Sektor Pertanian dan Perkebunan
Selain sektor migas, pemerintah juga menetapkan UMS untuk sektor pertanian dan perkebunan di beberapa daerah.
Berikut daftar UMS sektor tersebut:
- Provinsi Riau: Rp3.783.741,47
- Kabupaten Bengkalis: Rp4.164.127,86
- Kabupaten Pelalawan: Rp3.896.718,30
- Kabupaten Indragiri Hulu: Rp4.265.600,55
- Kabupaten Kampar: Rp4.149.255,46
UMS Sektor Kehutanan, Perikanan, dan Industri Kertas
UMS juga ditetapkan untuk sektor kehutanan, perikanan, serta industri pengolahan kertas.
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di Kabupaten Siak: Rp4.023.870,01
Industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu:
- Kabupaten Siak: Rp4.023.870,01
- Kabupaten Pelalawan: Rp3.914.927,27
Perusahaan Wajib Mematuhi Upah Minimum
Kepala Disnakertrans Riau menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Riau wajib mengikuti ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan pengupahan berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya penetapan UMP, UMK, dan UMS tahun 2026 ini, pemerintah berharap tercipta hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan perusahaan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Penetapan UMP, UMK, dan UMS Riau 2026 menunjukkan adanya kenaikan upah minimum dibandingkan tahun sebelumnya. Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi, sementara beberapa sektor strategis seperti migas dan perkebunan memiliki standar upah sektoral tersendiri. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di Provinsi Riau.
Sumber Referensi
https://nasional.kontan.co.id/news/daftar-lengkap-ump-umk-ums-riau-2026-banyak-yang-dibawah-khl




