Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 resmi ditetapkan pemerintah.
Keputusan ini menjadi acuan penting bagi pekerja dan pengusaha dalam menentukan standar upah minimum di wilayah Jawa Barat untuk tahun berjalan.
Penetapan UMP, UMK, hingga upah sektoral diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat dan dituangkan dalam keputusan resmi. Lalu, berapa besar kenaikannya dan daerah mana yang memiliki UMK tertinggi serta terendah?
Penetapan UMP Jawa Barat 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan daerah. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.
UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan naik sebesar 5,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jabar 2026 menjadi Rp2.317.601 per bulan.
Kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebagai standar upah minimum untuk sektor tertentu.
UMSP Jawa Barat 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,2 persen. Angkanya naik dari Rp2.201.519 pada 2025 menjadi Rp2.339.995 pada 2026. Kenaikan ini ditujukan untuk sektor-sektor dengan risiko kerja dan kebutuhan keahlian tertentu.
Penetapan UMK Jawa Barat 2026
Untuk tingkat kabupaten dan kota, penetapan UMK mengikuti usulan dari masing-masing pemerintah daerah. Pemerintah provinsi menyetujui dan menetapkan seluruh rekomendasi yang diajukan.
Kebijakan UMK Jawa Barat 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Hasilnya, terjadi variasi UMK yang cukup signifikan antar daerah.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026
Besaran UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat menunjukkan perbedaan sesuai kondisi ekonomi dan industri di masing-masing wilayah. Berikut daftar lengkapnya melansir laman Detik.
Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Barat
Wilayah dengan aktivitas industri dan ekonomi tinggi masih mendominasi daftar UMK tertinggi.
- Kota Bekasi: Rp5.992.931
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.852
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
Daerah dengan UMK Terendah di Jawa Barat
Sementara itu, daerah dengan karakter ekonomi berbasis pariwisata dan agraris memiliki UMK lebih rendah.
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- Kota Banjar: Rp2.361.777
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota
Berikut rincian UMK Jawa Barat 2026 secara lengkap:
- Kabupaten Bogor Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856
- Kota Bandung Rp4.737.678
- Kota Cimahi Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.990.428
- Kabupaten Bandung Rp3.972.202
- Kabupaten Sumedang Rp3.949.855
- Kabupaten Sukabumi Rp3.893.201
- Kabupaten Subang Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur Rp3.338.359
- Kota Sukabumi Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon Rp2.880.797
- Kota Cirebon Rp2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka Rp2.595.368
Dampak Kenaikan UMP dan UMK 2026
Kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 berdampak langsung pada peningkatan pendapatan pekerja. Di sisi lain, pengusaha diharapkan menyesuaikan struktur biaya agar tetap menjaga stabilitas usaha dan lapangan kerja.
Bagi pekerja, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Sementara bagi daerah, UMK menjadi instrumen penting dalam menarik investasi.
Kesimpulan
UMP dan UMK Jawa Barat 2026 resmi mengalami kenaikan dengan besaran yang bervariasi di setiap daerah. Kota Bekasi masih menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, sedangkan Kabupaten Pangandaran berada di posisi terendah.
Dengan memahami daftar lengkap ini, kamu bisa mengetahui standar upah minimum yang berlaku sesuai wilayah kerja di Jawa Barat.
sumber: https://www.detik.com/jabar/bisnis/d-8276785/daftar-lengkap-besaran-ump-umk-jabar-2026




