Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melalui surat keputusan resmi yang telah ditandatangani pada akhir Desember 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan standar upah pekerja di setiap daerah pada tahun 2026.
Penetapan UMK Sumut 2026 Resmi Diumumkan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ditandatangani oleh gubernur dan seluruh proses penetapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah ditandatangani Pak Gubernur hari Rabu kemarin, sudah sesuai semua,” kata Yuliani Siregar pada Jumat (26/12/2025).
Secara keseluruhan, penetapan UMK berlaku untuk 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sementara itu, 11 daerah lainnya belum memiliki dewan pengupahan sehingga menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.
Pada tahun 2026, UMP Sumatera Utara ditetapkan sebesar Rp3.228.971. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.992.559.
Berikut daftar UMK tahun 2026 di 22 kabupaten/kota yang telah ditetapkan pemerintah Provinsi Sumatera Utara melansir laman detikSumut.
UMK Kabupaten di Sumatera Utara
Beberapa kabupaten di Sumatera Utara mengalami kenaikan upah minimum dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran UMK ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta rekomendasi dewan pengupahan daerah.
Kabupaten Mandailing Natal
- UMK 2025: Rp3.100.998
- UMK 2026: Rp3.355.900
Kabupaten Tapanuli Selatan
- UMK 2025: Rp3.307.324
- UMK 2026: Rp3.567.941
Kabupaten Tapanuli Tengah
- UMK 2025: Rp3.242.323
- UMK 2026: Rp3.509.004
Kabupaten Tapanuli Utara
- UMK 2025: Rp3.017.649
- UMK 2026: Rp3.307.618
Kabupaten Toba
- UMK 2025: Rp3.151.356
- UMK 2026: Rp3.404.422
Kabupaten Labuhanbatu
- UMK 2025: Rp3.438.181
- UMK 2026: Rp3.748.181
Kabupaten Asahan
- UMK 2025: Rp3.265.908
- UMK 2026: Rp3.531.361
Kabupaten Simalungun
- UMK 2025: Rp3.088.851
- UMK 2026: Rp3.351.403
Kabupaten Karo
- UMK 2025: Rp3.577.282
- UMK 2026: Rp3.843.153
Kabupaten Deli Serdang
- UMK 2025: Rp3.732.906
- UMK 2026: Rp4.041.543
Kabupaten Langkat
- UMK 2025: Rp3.134.660
- UMK 2026: Rp3.402.892
Kabupaten Serdang Bedagai
- UMK 2025: Rp3.313.500
- UMK 2026: Rp3.605.983
Kabupaten Batu Bara
- UMK 2025: Rp3.676.000
- UMK 2026: Rp3.970.000
Kabupaten Padang Lawas
- UMK 2025: Rp3.195.910
- UMK 2026: Rp3.478.237
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- UMK 2025: Rp3.404.984
- UMK 2026: Rp3.690.000
Kabupaten Labuhanbatu Utara
- UMK 2025: Rp3.327.621
- UMK 2026: Rp3.603.415
UMK Kota di Sumatera Utara
Selain kabupaten, beberapa kota di Sumatera Utara juga telah memiliki UMK 2026 yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Kota Sibolga
- UMK 2025: Rp3.419.748
- UMK 2026: Rp3.668.667
Kota Tanjungbalai
- UMK 2025: Rp3.244.606
- UMK 2026: Rp3.496.856
Kota Tebing Tinggi
- UMK 2025: Rp3.006.203
- UMK 2026: Rp3.229.957
Kota Medan
- UMK 2025: Rp4.014.072
- UMK 2026: Rp4.335.198
Kota Binjai
- UMK 2025: Rp3.075.365
- UMK 2026: Rp3.367.913
Kota Padangsidimpuan
- UMK 2025: Rp3.168.235
- UMK 2026: Rp3.416.803
Daerah yang Mengikuti UMP Sumatera Utara
Sejumlah daerah di Sumatera Utara belum memiliki dewan pengupahan daerah. Oleh karena itu, wilayah tersebut mengikuti standar UMP Sumatera Utara 2026.
Berikut daftar 11 kabupaten/kota yang menggunakan acuan UMP:
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Selatan
- Kota Gunungsitoli
- Kota Pematangsiantar
Kesimpulan
Penetapan UMK Sumatera Utara 2026 menunjukkan adanya kenaikan upah di berbagai daerah dibandingkan tahun sebelumnya. Kota Medan menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, sementara beberapa daerah lainnya masih menggunakan acuan UMP karena belum memiliki dewan pengupahan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Sumber
https://www.detik.com/sumut/berita/d-8278149/daftar-umk-tahun-2026-33-kabupaten-kota-di-sumut-segini-besarannya




