Daftar KIP Kuliah 2026? Ketahui Batas Gaji Orangtua Sebelum Apply!
Daftar KIP Kuliah 2026? Ketahui Batas Gaji Orangtua Sebelum Apply. Pendaftaran KIP Kuliah 2026 semakin mendekati waktu, dan salah satu syarat yang sering membuat calon mahasiswa bingung adalah batas penghasilan orang tua. Banyak pelajar takut tidak lolos verifikasi hanya karena kesalahan dalam menghitung pendapatan keluarga.
Sebenarnya, dokumen resmi telah menetapkan batas yang jelas sebagai panduan sejak awal. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan terkini ini agar proses pendaftaran berjalan dengan baik dan kesempatan untuk mendapatkan bantuan kuliah tetap terbuka lebar.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada lulusan SMA/SMK/Sederajat yang memiliki potensi akademik yang memadai namun berasal dari keluarga kurang mampu. Tujuan utama dari KIP Kuliah adalah untuk memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi siswa yang memenuhi kriteria ekonomi rendah tetapi mempunyai kemampuan akademik yang tinggi.
Berapa batas maksimum gaji orang tua untuk mendaftar KIP Kuliah 2026?
Berdasarkan informasi dari kompas.com pada 18 November 2025, batas maksimal gaji orang tua untuk pendaftaran KIP Kuliah 2026 adalah:
- Pendapatan kotor total orangtua/wali tidak lebih dari Rp 4.000.000 setiap bulan. Calon penerima masih dianggap memenuhi syarat ekonomi jika total pendapatan orang tua tidak melebihi jumlah tersebut.
- Alternatif kedua, jika penghasilan keluarga melebihi Rp 4 juta, masih bisa diterima asalkan pendapatan per kapita sesuai dengan ketentuan berikut: Pendapatan kotor total orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000 per orang.
- Bukti pendukung harus berupa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah setempat untuk menjelaskan kondisi keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu.
Syarat untuk penerima KIP Kuliah ada beberapa syarat umum ekonomi sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan menengah.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau mendapatkan salah satu bantuan yang ditetapkan oleh Kementerian, seperti:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pendaftar KIP Kuliah 2026
Berikut adalah berkas umum yang harus disediakan agar proses verifikasi berjalan dengan lancar:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
- Bukti terdaftar dalam DTSEN sebagai penerima bantuan sosial dari Kemensos, atau keterangan sebagai anak panti asuhan/panti sosial.
- Slip gaji orang tua atau wali, serta surat keterangan penghasilan bagi yang bekerja di sektor informal.
- Rekening listrik dari bulan terakhir sebagai bukti pendukung mengenai kondisi ekonomi keluarga.
- Foto dari keadaan rumah, baik bagian luar maupun dalam, sebagai bukti visual tempat tinggal.
Dokumen-dokumen ini akan diperiksa oleh pihak perguruan tinggi sebelum calon penerima dinyatakan lolos untuk menerima bantuan KIP Kuliah 2026.
Besaran KIP Kuliah
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berikut adalah rincian KIP Kuliah yang diberikan:
-
Biaya Pendidikan (per Semester)
Besaran biaya pendidikan yang akan ditanggung oleh KIP Kuliah disesuaikan dengan akreditasi program studi:
- Akreditasi A/Unggul/Internasional: maksimal Rp8 juta (untuk program kedokteran: maksimal Rp12 juta)
- Akreditasi B/Baik Sekali: maksimal Rp4 juta
- Akreditasi C/Baik: maksimal Rp2,4 juta
- Catatan: Biaya ini tidak termasuk pengeluaran tambahan seperti praktikum, KKN, PKL, wisuda, jas almamater, serta biaya penginapan.
-
Biaya Hidup Bulanan
Bantuan untuk biaya hidup akan diberikan berdasarkan kelompok wilayah kampus. Kategori bantuannya adalah:
- Rp800.000
- Rp950.000
- Rp1.100.000
- Rp1.250.000
- Rp1.400.000
Mengapa pemerintah menetapkan batasan pendapatan?
KIP Kuliah diciptakan untuk memastikan bahwa bantuan dari negara disalurkan kepada individu yang benar-benar memerlukan. Batasan pendapatan orangtua sebesar Rp 4 juta atau pendapatan per kapita Rp 750 ribu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang tidak terdaftar dalam DTSEN, tetapi masih mengalami kesulitan finansial karena biaya hidup, tanggungan keluarga, atau kondisi sosial lainnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses ke pendidikan tinggi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Sumber : kompas.com



