Hal-hal yang tidak membatalkan puasa Ramadhan sering menjadi pertanyaan kaum muslim. Tidak sedikit yang ragu apakah mimpi basah,kumur-kumur dan sikat gigi dapat membatalkan puasa.
Berikut hal-hal yang tidak membatalkan puasa Ramadhan yang sering disalahpahami agar kamu bisa menjalankan ibadah dengan ketenangan hati
Hal yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan
Bagi kaum muslim yang merasa takut atau cemas melakukan aktivitas yang dianggap batal puasa, padahal sebenarnya tidak membatalkan puasa, berikut daftarnya:
Makan atau Minum karena Lupa
Dilansir dari Rumah Zakat, jika seseorang makan atau minum dalam keadaan lupa bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah dan wajib dilanjutkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini adalah salah satu kesalahpahaman paling umum, di mana sebagian orang langsung menganggap puasanya batal dan tidak melanjutkannya.
Mencicipi Makanan Tanpa Menelannya
Banyak ibu yang memasak atau membuat kue saat puasa Ramadan kerap mencicipi masakan untuk memastikan rasanya. Hal ini tidak membatalkan puasa selama makanan atau minuman yang dicicipi tidak sampai tertelan masuk ke tenggorokan, cukup dirasakan sebentar di lidah lalu dikeluarkan kembali dari mulut.
Muntah Tidak Disengaja
Muntah yang terjadi secara alami dan di luar kehendak tidak membatalkan puasa. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Daud: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya.” Yang membatalkan puasa hanyalah muntah yang disengaja, misalnya dengan sengaja memasukkan jari ke tenggorokan.
Mimpi Basah
Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena itu terjadi tanpa kehendak seseorang dan semua yang terjadi saat tidur dimaafkan.
Melakukan Hal yang Masuk ke Tenggorokan Tanpa Sengaja
Menurut pandangan NU Online, ada beberapa perkara yang tidak membatalkan puasa jika terjadi tanpa disengaja, seperti sesuatu masuk ke perut karena lupa, seperti menelan sedikit saat haus. Juga tidak membatalkan jika sesuatu masuk karena tidak tahu atau karena dipaksa, seperti dalam situasi darurat.
Selain itu, mengalirnya air liur yang bercampur sisa makanan, debu, atau partikel kecil yang tidak sengaja tertelan, serta serangga yang tertelan secara tidak sengaja juga tidak membatalkan puasa.
Mencium dan Berpelukan antara Suami dan Istri
Mencium dan berpelukan antara suami dan istri tidak mengharamkan atau membatalkan puasa. Namun, kedua pasangan harus bisa menahan hasrat seksual mereka agar tidak mencapai ejakulasi atau berhubungan seks.
Dalilnya adalah:
كَانَ رَسُولُ اللهِ يُقْبَلُ وَهُوَ صَائِمُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ
Artinya: “Dahulu Nabi SAW pernah mencium dan bercumbu padahal beliau sedang puasa, tetapi beliau adalah seorang di antara kalian yang paling mampu menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106).
Bekam
Bagi kaum muslim, dilansir dari almanhaj.or.id jika pada bulan puasa ingin melakukan bekam puasa kamu tidak batal. Hal ini dijelaskan pada dari seseorang, dia bercerita, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَيُفْطِرُ مَنْ قَاءَ أَوْ مَنِ احْتَلًمَ وَلاَ مَنِ احْتَجَمَ
“Tidak batal puasa orang yang muntah atau orang yang bermimpi (basah) dan tidak juga orang yang berbekam.”
Sikat Gigi dan Berkumur
Banyak orang khawatir menyikat gigi saat puasa. Padahal, selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan, puasa tetap sah.
Dilansir dari penjelasan Muhammadiyah, penggunaan siwak atau sikat gigi saat berpuasa diperbolehkan selama berhati-hati agar tidak ada yang masuk ke tenggorokan.
Kesimpulan
Memahami apa yang membatalkan puasa dan apa yang tidak sangat penting bagi setiap Muslim. Banyak hukum tentang pembatalan puasa berkaitan dengan niat.
Jika sesuatu terjadi tanpa niat, karena lupa, atau tidak bisa dihindari, biasanya puasa tetap sah. Dengan pemahaman yang tepat, umat Islam dapat menjalankan puasa Ramadan dengan lebih tenang dan yakin.
Sumber
- https://kalteng.kemenag.go.id/palangkaraya/artikel/42935/Tanya-Jawab-Batalnya-Puasa
- https://lampung.nu.or.id/syiar/berikut-enam-hal-yang-tidak-membatalkan-puasa-57iyK
- https://almanhaj.or.id/1904-bekam-tidak-membatalkan-puasa.html
- https://muhammadiyah.or.id/2021/02/bolehkah-menggosok-gigi-ketika-berpuasa/




