Isu terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 masih menjadi perhatian publik.
Di tengah harapan para abdi negara, pemerintah saat ini tengah menyusun berbagai kebijakan fiskal, termasuk skema baru untuk tenaga honorer melalui sistem PPPK Paruh Waktu.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran kenaikan gaji pokok ASN untuk tahun anggaran 2026. Namun, ada indikasi penyesuaian melalui evaluasi berkala yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan pembahasan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), penyesuaian kesejahteraan ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah tidak hanya fokus pada gaji pokok, tetapi juga melakukan reformasi tunjangan kinerja agar lebih adil dan berbasis pencapaian kerja.
Salah satu inovasi dalam rekrutmen tahun ini adalah pengenalan status PPPK Paruh Waktu. Skema ini dirancang untuk menampung tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi namun belum dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu karena keterbatasan anggaran di daerah atau instansi.
Perkiraan Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Banyak yang ingin mengetahui besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026. Berbeda dengan pegawai tetap, gaji mereka dihitung berdasarkan beberapa aspek berikut:
- Jam Kerja Fleksibel: Pendapatan ditentukan dari total jam kerja yang dijalani, sehingga tidak mengharuskan kehadiran penuh seperti pegawai reguler.
- Rentang Gaji: Besarannya disesuaikan dengan standar upah minimum di masing-masing daerah serta jenis tugas yang dijalankan.
- Tunjangan Terbatas: Meskipun menerima gaji bulanan, PPPK Paruh Waktu umumnya tidak memperoleh tunjangan selengkap PPPK Penuh Waktu (misalnya tunjangan keluarga atau pangan), tergantung ketentuan dari instansi yang mempekerjakan.
Waktu Pengumuman Resmi
Kepastian terkait kenaikan gaji biasanya akan diumumkan langsung oleh Presiden dalam pidato Nota Keuangan pada bulan Agustus mendatang. Hal ini menjadi acuan apakah anggaran belanja pegawai tahun 2026 akan meningkat untuk menyesuaikan kenaikan gaji atau tetap difokuskan pada penataan tenaga honorer menjadi PPPK.
Bagi ASN dan tenaga honorer, hal terpenting saat ini adalah memastikan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap akurat, agar tidak tertinggal ketika kebijakan baru mulai berlaku pada Januari 2026.
Memahami Apa Itu PPPK?
PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu. Beberapa profesi yang termasuk PPPK antara lain guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
PPPK dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Perbedaan utamanya terletak pada jam kerja: PPPK Penuh Waktu mengikuti jam kerja standar, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih fleksibel.
Perkiraan Gaji PPPK
Dilansir dari RadarKediri berikut adalah golongan Gaji PPPK 2026:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900.
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200.
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200.
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600.
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900.
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100.
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100.
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400.
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500.
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000.
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000.
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800.
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800.
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500.
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200.
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600.
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900.
Pemerintah juga menyesuaikan besaran gaji berdasarkan masa kerja untuk memastikan keadilan bagi seluruh pegawai. Perkiraan gaji PPPK menurut masa kerja:
- 0–1 tahun: Rp3.203.600.
- 10–11 tahun: Rp3.740.800.
- 20–21 tahun: Rp4.368.200.
- 32 tahun: Rp5.261.500.
Gaji tersebut dapat bertambah dengan tunjangan dan gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.
Daftar Tunjangan PPPK 2026
- Tunjangan Jabatan: Tunjangan ini diberikan sesuai tanggung jawab dan posisi, dengan besaran antara 5–20% dari gaji pokok. Besarnya bervariasi, misalnya guru menerima Rp500 ribu–Rp1 juta per bulan, sedangkan teknisi mendapat Rp300 ribu–Rp800 ribu per bulan.
- Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK berhak menerima THR senilai satu bulan gaji pokok, dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal. Tunjangan ini membantu pemenuhan kebutuhan hari raya dan menjadi tambahan yang paling dinanti setiap tahun.
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Pegawai dengan tugas di luar kantor memperoleh tunjangan transportasi sekitar Rp200 ribu–Rp500 ribu per bulan, serta fasilitas pendukung pekerjaan seperti kendaraan dinas atau laptop. Tunjangan ini bertujuan mempermudah pelaksanaan tugas dan meringankan biaya pribadi pegawai.
- Tunjangan Perlindungan Sosial: PPPK juga mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Manfaat ini meliputi perlindungan terhadap risiko sakit, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua, termasuk bagi PPPK paruh waktu sesuai proporsi jam kerja.
Pemberian gaji dan tunjangan yang telah disesuaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai sekaligus mendorong motivasi kerja agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rincian Gaji Ke-13 Tahun 2026
- Gaji Pokok atau Pensiun Pokok: Merupakan penghasilan utama bagi pegawai aktif maupun pensiunan.
- Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak-anak.
- Tunjangan Pangan: Sekitar Rp72.420 per anggota keluarga, sebagai tambahan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Tambahan Penghasilan: Diberikan khusus bagi ASN yang masih aktif bekerja.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, diberikan sebesar 100% dari besaran tukin.
Perkiraan Gaji Ke-13
Selain adanya wacana kenaikan gaji, para ASN juga menunggu pencairan gaji ke-13 pada 2026, yang diproyeksikan sebagai tambahan pendapatan, khususnya untuk biaya pendidikan anak.
Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya dan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, gaji ke-13 diperkirakan akan dicairkan antara bulan Juni hingga Juli 2026.
PPPK:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900.
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200.
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600.
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900.
Kesimpulan
Gaji PPPK Februari 2026 bervariasi sesuai golongan, dilengkapi dengan tunjangan dan gaji ke-13 sebagai tambahan pendapatan bagi pegawai.
Sumber Referensi
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787161461/melihat-besaran-gaji-pppk-februri-2026-dari-yang-tertinggi-hingga-yang-terendah-ini-tunjangan-dan-gaji-ke-13?page=4




