Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang hingga kini tetap menjadi acuan resmi penggajian secara nasional.
Pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang menggantikan peraturan tersebut, sehingga ketentuan gaji PPPK masih berlaku sama seperti tahun sebelumnya.
Status PPPK Dalam Undang-Undang ASN
Melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK secara resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengakuan ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat, termasuk kesetaraan hak dengan PNS, mulai dari penghasilan, tunjangan, hingga perlindungan kerja.
Faktor Penentu Gaji PPPK 2026
Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan dua komponen utama, yaitu:
- Tingkat pendidikan
- Masa Kerja Golongan (MKG)
Sistem MKG bersifat progresif, artinya gaji akan meningkat secara berkala seiring bertambahnya masa kerja meskipun tidak ada kenaikan jenjang pendidikan.
Belum Ada Kebijakan Kenaikan Gaji Baru
Hingga awal Februari 2026, pemerintah belum menetapkan kebijakan kenaikan gaji PPPK secara nasional.
Struktur gaji yang digunakan masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang sebelumnya telah mengalami penyesuaian sekitar 8 persen dari ketentuan lama.
Rincian Gaji Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
-
Lulusan SD Dan Sederajat
- Pemilik ijazah SD ditempatkan pada Golongan I dengan gaji pokok mulai Rp1.938.500 hingga maksimal Rp2.900.900.
- Seiring bertambahnya masa kerja, nominal gaji dapat meningkat dan mendekati skala golongan di atasnya.
-
Lulusan SMP Dan Sederajat
- Lulusan SMP masuk Golongan IV, dengan rentang gaji pokok antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600.
- Lulusan SMP masuk Golongan IV, dengan rentang gaji pokok antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600.
-
Lulusan SMA/SMK Dan Diploma I
- Pemegang ijazah SMA, SMK, atau D1 berada di Golongan V, dengan gaji awal Rp2.511.500 dan potensi kenaikan hingga Rp4.189.900.
-
Diploma II
- Lulusan D2 masuk Golongan VI, memperoleh gaji pokok mulai Rp2.742.800 dan dapat meningkat sampai Rp4.367.100.
-
Diploma III
- Pemilik ijazah D3 ditempatkan pada Golongan VII, dengan gaji pokok terendah Rp2.858.800 dan maksimal Rp4.551.800.
-
Sarjana (S1) dan Diploma IV
- Lulusan S1 atau D4 umumnya berada di Golongan IX, dengan gaji awal Rp3.203.600 dan dapat meningkat hingga Rp5.261.500 sesuai masa kerja.
- Lulusan S1 atau D4 umumnya berada di Golongan IX, dengan gaji awal Rp3.203.600 dan dapat meningkat hingga Rp5.261.500 sesuai masa kerja.
-
Magister (S2)
- Lulusan S2 yang linier dengan jabatan ditempatkan pada Golongan X, dengan gaji pokok berkisar Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000.
-
Doktor (S3)
- Pemegang gelar Doktor berada di Golongan XI, dengan gaji awal Rp3.480.300 dan batas maksimal Rp5.716.000.
Tabel Lengkap Gaji PPPK 2026 Per Golongan
Dilansir dari tribunnews.com, berikut table lengkap gaji PPPK 2026 per golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Kesimpulan
Semoga ke depan pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih baik, termasuk peningkatan kesejahteraan PPPK, seiring dengan peran dan kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Sumber Referensi
- https://sultra.tribunnews.com/news/85944/besaran-gaji-terbaru-pppk-2026-berdasarkan-golongan-dan-masa-kerja-bisa-tembus-rp7-jutaan?page=3




