Gaji PNS 2026 menjadi perhatian banyak aparatur sipil negara karena hingga kini pemerintah belum menetapkan kebijakan kenaikan terbaru. Untuk sementara, besaran gaji Pegawai Negeri Sipil masih mengacu pada aturan resmi yang berlaku sejak 2024, lengkap dengan pembagian golongan dan masa kerja.
Aturan Gaji PNS 2026 yang Berlaku Saat Ini
Pemerintah belum mengumumkan perubahan gaji ASN untuk tahun 2026. Artinya, perhitungan gaji PNS saat ini masih menggunakan kebijakan terakhir yang telah ditetapkan secara resmi.
Gaji PNS 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam aturan ini, pemerintah telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar delapan persen dibanding ketentuan sebelumnya.
Faktor Penentu Besaran Gaji PNS
Besaran gaji PNS tidak hanya ditentukan oleh status sebagai ASN, tetapi juga dipengaruhi beberapa faktor penting yang melekat pada setiap pegawai.
Masa Kerja Golongan (MKG)
Selain golongan, masa kerja golongan juga sangat berpengaruh. Semakin lama kamu berada dalam satu golongan, semakin besar gaji pokok yang diterima. Inilah sebabnya rentang gaji dalam satu golongan bisa cukup lebar.
Gaji Berdasarkan Golongan PNS
Secara umum, PNS dibagi ke dalam empat golongan utama, yaitu Golongan I, II, III, dan IV. Masing-masing golongan masih terbagi lagi ke dalam tingkat a hingga e, tergantung jenjang pendidikan dan jabatan.
Berikut ini daftar gaji PNS 2026 berdasarkan golongan dilansir dari laman Kompas.
Daftar Gaji PNS 2026 Golongan I
Golongan I biasanya ditempati PNS dengan latar belakang pendidikan dasar hingga menengah. Rincian gaji pokok Golongan I:
- Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Daftar Gaji PNS 2026 Golongan II
Golongan II umumnya diisi PNS dengan pendidikan SMA hingga diploma. Rincian gaji pokok Golongan II:
- Golongan II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS 2026 Golongan III
Golongan III banyak ditempati lulusan sarjana dan profesi tertentu di instansi pemerintah. Rincian gaji pokok Golongan III:
- Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Daftar Gaji PNS 2026 Golongan IV
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi yang biasanya ditempati PNS senior dengan jabatan struktural maupun fungsional tertentu. Rincian gaji pokok Golongan IV:
- Golongan IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan di Luar Gaji Pokok PNS
Perlu kamu ketahui, angka gaji di atas merupakan gaji pokok. Di luar itu, PNS masih berhak menerima berbagai tunjangan yang membuat total penghasilan jauh lebih besar.
Beberapa tunjangan PNS meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan daerah atau tunjangan khusus
Besaran tunjangan berbeda-beda tergantung instansi, jabatan, dan wilayah kerja.
Kesimpulan
Gaji PNS 2026 masih mengikuti ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan kenaikan delapan persen yang telah berlaku sejak tahun sebelumnya.
Besaran gaji ditentukan oleh golongan dan masa kerja, serta dilengkapi berbagai tunjangan.
Dengan memahami rincian ini, kamu bisa mendapatkan gambaran jelas mengenai penghasilan PNS dari Golongan I hingga Golongan IV.
sumber: https://www.kompas.com/sumatera-selatan/read/2026/01/13/132000888/daftar-gaji-pns-2026-rincian-lengkap-golongan-iiv




