Hingga awal tahun 2026, kepastian mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih belum diumumkan secara resmi.
Pemerintah sampai saat ini belum mengeluarkan regulasi terbaru, sehingga besaran gaji untuk semua pangkat dari Golongan I hingga IV masih mengikuti skema lama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut ini adalah informasi mengenai golongan dan besaran gaji PNS 2026 yang masih mengacu pada aturan saat ini.
Golongan Dan Pangkat PNS
PNS terbagi menjadi empat golongan utama, mulai dari Golongan I hingga IV, dengan total 17 pangkat berbeda. Rincian masing-masing golongan sebagai berikut:
-
Golongan I (Juru)
Golongan ini diperuntukkan bagi pegawai dengan pendidikan dasar, mulai dari SD hingga SMP. Pangkatnya terdiri dari:
- IA: Juru Muda
- IB: Juru Muda Tingkat I
- IC: Juru
- ID: Juru Tingkat I
-
Golongan II (Pengatur)
Golongan ini biasanya untuk lulusan SMA atau Diploma (D1-D3) dan bertugas melakukan pekerjaan teknis maupun administrasi di instansi pemerintah. Pangkatnya:
- IIA: Pengatur Muda
- IIB: Pengatur Muda Tingkat I
- IIC: Pengatur
- IID: Pengatur Tingkat I
-
Golongan III (Penata)
Golongan ini diperuntukkan bagi PNS lulusan sarjana (S1), Diploma IV, atau S2/S3. Mereka bertugas mengawasi kinerja pegawai Golongan I dan II serta menjalankan kebijakan publik. Pangkatnya:
- IIIA: Penata Muda
- IIIB: Penata Muda Tingkat I
- IIIC: Penata
- IIID: Penata Tingkat I
-
Golongan IV (Pembina)
Golongan tertinggi, biasanya terkait jabatan struktural atau fungsional ahli utama, seperti kepala dinas atau pejabat eselon atas. Pangkatnya:
- IVA: Pembina
- IVB: Pembina Tingkat I
- IVC: Pembina Utama Muda
- IVD: Pembina Utama Madya
- IVE: Pembina Utama
Tabel Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Sampai saat ini, gaji pokok PNS resmi masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Rinciannya sebagai berikut:
-
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kabar Mengenai Kenaikan Gaji PNS 2026
Memasuki awal tahun 2026, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, belum memberikan kepastian resmi terkait kenaikan gaji PNS. Dengan demikian, seluruh jenjang masih mengikuti besaran gaji yang berlaku dari PP sebelumnya.
Kesimpulan
PNS tetap bisa merencanakan keuangan berdasarkan gaji saat ini, namun perlu memantau pengumuman resmi untuk kemungkinan kenaikan di kemudian hari.
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/KvJCJezX-daftar-pangkat-dan-tabel-gaji-pns-2026-berdasarkan-golongan-i-iv




