Pemerintah diperkirakan kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2026. Kepastian ini diperkuat dengan alokasi anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) dalam APBN 2026 yang tetap difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat serta melindungi kelompok rentan.
Ditutip dari laman detik.com, total anggaran Perlinsos mencapai Rp508,2 triliun. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program bansos sekaligus penguatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi acuan utama dalam penentuan penerima bantuan.
DTSEN Jadi Kunci Utama Bansos 2026
Mulai 2026, pemerintah menetapkan DTSEN sebagai satu-satunya basis data penerima bansos, menggantikan peran DTKS. Artinya, masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial wajib terdaftar dalam DTSEN.
Tanpa tercantum dalam DTSEN, meskipun kondisi ekonomi tergolong layak menerima bantuan, peluang mendapatkan bansos akan tertutup. Pengelolaan data ini berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial Republik Indonesia dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Cara Daftar Bansos 2026 Secara Online
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan pendaftaran bansos secara online melalui Aplikasi Cek Bansos. Melalui jalur ini, masyarakat dapat mengajukan diri agar masuk ke DTSEN tanpa harus datang langsung ke kantor desa.
Secara ringkas, alurnya sebagai berikut:
- Mengunduh dan login ke aplikasi Cek Bansos
- Mengajukan usulan data penerima
- Mengisi data sosial ekonomi sesuai kondisi riil
- Menunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah
Perlu dipahami, pendaftaran online tidak langsung membuat bansos cair. Data yang diajukan akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai penerima resmi.
Alternatif Daftar Bansos Secara Offline
Selain online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline melalui kantor desa atau kelurahan. Usulan akan dibahas dalam musyawarah setempat, diverifikasi oleh pemerintah daerah, lalu diteruskan ke pemerintah pusat apabila dinilai layak masuk DTSEN.
Gambaran Syarat Penerima Bansos 2026
Secara umum, bansos diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdata dalam DTSEN. Namun, setiap program memiliki kriteria khusus, di antaranya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Menyasar ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas berat, dan kelompok prioritas lainnya.
Baca Juga : PKH Januari 2026, Cek Status Pencairan Via Cek Bansos Kemensos
2. Program Sembako/BPNT
Ditujukan bagi fakir miskin yang tidak berstatus ASN, TNI/Polri, pensiunan, pendamping sosial, atau pekerja dengan penghasilan di atas UMK.
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Belum dipastikan berlanjut, namun pada periode sebelumnya diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. PBI Jaminan Kesehatan
Menyasar fakir miskin pada desil terbawah DTSEN agar mendapat jaminan kesehatan tanpa iuran.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, termasuk anak yatim piatu dan kelompok khusus lainnya.
Catatan Penting bagi Calon Penerima
Pemerintah menegaskan bahwa kriteria dan mekanisme bansos dapat berubah sesuai kondisi fiskal dan kebijakan nasional. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk:
- Memastikan data kependudukan selalu valid
- Aktif memantau status bansos secara berkala
- Tidak mudah percaya informasi dari sumber tidak resmi
Dengan memahami daftar bansos 2026, mekanisme pendaftaran online, serta peran DTSEN, masyarakat dapat lebih siap dan tidak tertinggal informasi terkait bantuan sosial yang akan disalurkan pemerintah.
Sumber : https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8290223/cara-daftar-bansos-2026-online-dan-offline-lengkap-dengan-syarat-penerimanya




