Pemerintah telah menetapkan secara resmi jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat delapan hari cuti bersama yang dijadwalkan sepanjang tahun dan bertepatan dengan berbagai perayaan keagamaan nasional.
Penetapan ini menjadi acuan penting bagi ASN dalam mengatur jadwal kerja, merencanakan waktu libur, serta menyesuaikan penggunaan cuti tahunan.
Pengaturan cuti bersama ASN 2026 tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 yang telah diberlakukan sejak akhir tahun sebelumnya.
Dengan adanya regulasi ini, ASN dapat mengetahui lebih awal jadwal libur tambahan yang diberikan pemerintah dan menyusun perencanaan kegiatan secara lebih tertata.
Kebijakan Cuti Bersama ASN 2026
Dilansir dari PojokSatu.com, cuti bersama ASN pada 2026 ditetapkan sebagai bagian dari kebijakan nasional pemerintah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kinerja aparatur negara dan kebutuhan waktu istirahat.
Pemerintah berpandangan bahwa pengaturan cuti bersama yang jelas dan terencana dapat mendukung kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hak bagi ASN.
Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa cuti bersama merupakan hak ASN dan diberikan di luar jatah cuti tahunan.
Dengan ketentuan ini, ASN tidak perlu menggunakan cuti pribadi untuk menikmati hari libur yang telah ditetapkan oleh negara.
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Berikut rangkuman delapan hari cuti bersama bagi ASN pada 2026 yang perlu diperhatikan:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek.
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi.
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H.
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Hari Raya Natal.
Dengan susunan tersebut, ASN berpeluang menikmati beberapa momen libur panjang, khususnya saat Idul Fitri serta perayaan hari besar keagamaan lainnya.
Cuti Bersama Tidak Mengurangi Jatah Cuti Tahunan
Salah satu ketentuan penting dalam pengaturan cuti bersama ASN tahun 2026 adalah bahwa cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan pegawai.
ASN tetap memperoleh alokasi cuti tahunan secara utuh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi ASN yang tetap bertugas pada hari cuti bersama demi kelancaran pelayanan publik, pemerintah menyiapkan kompensasi.
Kompensasi tersebut diberikan dalam bentuk tambahan hak cuti tahunan sejumlah hari cuti bersama yang tidak dapat dimanfaatkan.
Panduan ASN Mengatur Jadwal Kerja dan Waktu Libur
Dengan adanya informasi jadwal cuti bersama sejak awal tahun, ASN diharapkan mampu merencanakan aktivitas kerja dengan lebih terarah dan efisien.
Perencanaan waktu libur yang baik juga membantu menjaga keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan kehidupan pribadi, tanpa menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah pun mengingatkan seluruh instansi agar tetap menjamin layanan publik berjalan maksimal, meskipun terdapat hari-hari cuti bersama.
Kesimpulan
Pemerintah telah menetapkan 8 hari cuti bersama ASN tahun 2026 melalui Keppres terbaru.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087170463/total-8-hari-ini-daftar-cuti-bersama-asn-2026-berdasarkan-keppres-terbaru




