Cukup Pakai HP, Begini Cara Mengecek BLT Kesra Tanpa Repot
Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900 ribu masih terus disalurkan hingga penghujung Desember 2025. Meski demikian, banyak masyarakat belum memahami bagaimana cara melihat status penerima bantuan, padahal seluruh proses pengecekan bisa dilakukan hanya melalui ponsel.
BLT Kesra tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh warga. Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan prioritas untuk keluarga berpenghasilan rendah serta tidak berasal dari golongan ASN, TNI, atau Polri.
Cara Cek Status BLT Kesra via HP
Pengecekan BLT sangat mudah dilakukan dan tidak membutuhkan alat tambahan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store
- Buat akun baru dengan mengisi NIK dan nomor KK sesuai data KTP
- Lakukan verifikasi wajah sambil memegang KTP
- Masuk ke menu “Cek Bansos”, dan informasi bantuan akan muncul secara otomatis
2. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Akses situs: cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Isi nama sesuai KTP
- Masukkan kode captcha dan tekan “Cari Data”
Jika nama Anda masuk daftar penerima, sistem akan menampilkan detail bantuannya.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran
BLT Kesra disalurkan melalui dua jalur utama:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) untuk sekitar 18,3 juta penerima, menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kantor Pos Indonesia untuk sekitar 17,2 juta penerima lainnya
Mereka yang menerima bansos reguler seperti PKH atau BPNT juga berpeluang mendapatkan BLT Kesra selama lolos verifikasi melalui sistem DTSEN.
Kemensos mengimbau masyarakat memastikan data DTKS selalu diperbarui oleh pemerintah daerah. Bila terjadi kesalahan data, masyarakat dapat menggunakan fitur “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos untuk pengajuan perbaikan.
Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai modus penipuan. Proses pencairan BLT Kesra tidak memungut biaya dan tidak melibatkan pihak perantara.




