Cukup dengan NISN, Kamu Bisa Cek Pencairan PIP! Berikut Langkah-langkahnya
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dana pendidikan dari pemerintah bagi siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kondisi khusus lainnya. Mulai tahun 2025, proses pengecekan penerima PIP bisa dilakukan secara mandiri dan mudah hanya dengan menggunakan NISN dan NIK. Yuk, simak panduan lengkapnya!
Apa Itu PIP?
PIP adalah program dari Kemendikbudristek yang bertujuan untuk:
-
Membantu biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu.
-
Mencegah anak putus sekolah karena kendala ekonomi.
-
Memastikan semua anak usia sekolah mendapatkan layanan pendidikan sampai tingkat menengah.
Besaran Bantuan PIP 2025
Jumlah bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa:
-
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (kelas 1 & 6: Rp225.000)
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (kelas 7 & 9: Rp375.000)
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun (kelas 10 & 12: Rp500.000)
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Kamu bisa menjadi penerima PIP jika:
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Terdaftar dalam DTKS atau keluarga penerima PKH/KKS.
-
Yatim/piatu, anak dari korban PHK, bencana, konflik, atau disabilitas.
-
Siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi sulit lainnya.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima PIP?
PIP tidak diberikan kepada:
-
Siswa dari keluarga mampu secara ekonomi.
-
Siswa yang tidak terdaftar di Dapodik.
-
Siswa yang tidak memiliki KIP dan tidak masuk DTKS tanpa usulan khusus dari sekolah.
-
Siswa yang sudah DO (drop out) atau tidak aktif sekolah.
-
Siswa yang belum mengaktifkan rekening bank.
-
Siswa yang sudah menerima beasiswa serupa dari pemerintah.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Hanya dengan NISN
Berikut langkah-langkah mudah mengecek status penerimaan PIP:
-
Buka situs resmi PIP: https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Klik menu “Cari Penerima PIP”.
-
Masukkan:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama Ibu Kandung
-
Verifikasi captcha, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
-
Hasil akan menampilkan:
- Status sebagai penerima atau bukan
- Jumlah bantuan
- Tahapan pencairan
- Status rekening (aktif/tidak aktif)
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan dilakukan dalam tiga termin, yaitu:
-
Termin I: Februari–April 2025 (khusus siswa akhir & DTKS)
-
Termin II: Mei–September 2025 (termasuk tahap Juni)
-
Termin III: Oktober–Desember 2025 (penerima baru/usulan tambahan)
Syarat Mencairkan Dana PIP
Jika kamu terdaftar sebagai penerima, berikut syarat aktivasi rekening:
-
KTP orang tua/wali
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Surat keterangan dari sekolah
-
Aktivasi dilakukan di bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI/BSI untuk SMA/SMK).
Cara Daftar Jika Belum Terdaftar Penerima
Jika kamu merasa berhak tapi belum terdaftar, lakukan ini:
-
Ajukan ke sekolah untuk diusulkan sebagai penerima.
-
Pastikan data lengkap di Dapodik.
-
Daftar ke Dinas Sosial untuk masuk ke DTKS.
-
Aktifkan rekening bank secepatnya jika sudah terdaftar.
Penutup
Dengan kemudahan sistem online, kini pengecekan penerima PIP tak lagi rumit. Cukup dengan NISN dan NIK, kamu bisa mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima bantuan pendidikan dari pemerintah. Jangan lupa untuk terus pantau status pencairanmu dan pastikan data sekolahmu selalu diperbarui.
Ayo cek sekarang di: https://pip.kemendikdasmen.go.id



